Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) harus segera memasukkan penjara Hasto Kristiyanto setelah Lembaga anti-rasuah itu memberikan pemanggilan terhadap Sekjen PDIP yang sudah menjadi tersangka dalam kasus suap Harun Masiku.
Demikian dikatakan aktivis anti-korupsi Lamongan Rinto Junaidi dalam pernyataan kepada redaksi www.suaranasional.com, Senin (6/1/2025). “KPK tidak perlu takut memasukkan penjara Hasto,” jelasnya.
Kata Rinto, memasukkan Hasto merupakan upaya penegakan hukum dalam pemberantasan korupsi apalagi sudah berstatus tersangka. “Tidak ada politisasi memasukkan Hasto ke penjara. Ini murni penegakan hukum,” papar Rinto.
Rinto mengatakan, KPK makin dipercaya oleh rakyat jika memasukkan Hasto ke penjara. “KPK harus menunjukkan keberpihakan kepada rakyat dalam pemberantasan korupsi,” tegasnya.
KPK memanggil Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto sebagai tersangka perkara suap pergantian antarwaktu (PAW) dan perintangan penyidikan.
Hal tersebut dikonfirmasi oleh Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika. Meski demikian, dirinya belum bisa mengkonfirmasi kehadiran Hasto ke gedung KPK.
“Benar, saudara Hasto dijadwalkan panggilan oleh penyidik dalam kapasitasnya sebagai tersangka,” ujar Tessa kepada wartawan dalam keterangannya, Senin (6/1/2025).
Menurut Tessa, penyidik menjadwalkan pemeriksaan terhadap Hasto pukul 10.00 WIB di Gedung Merah Putih.
“Hari ini, pukul 10.00 WIB di Gedung Merah Putih KPK,” tuturnya.
Selain Hasto, KPK juga menjadwalkan pemeriksaan untuk Eks Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan.
Tessa mengatakan bahwa pemanggilan tersebut merupakan penjadwalan ulang karena sebelumnya Wahyu tidak bisa hadir dalam pemeriksaan dengan alasan urusan keluarga.
“Reschedule Senin. Karena alasan keluarga,” kata dia.
Sebagai informasi, Wahyu merupakan mantan terpidana dalam kasus tersebut sebagai pihak penerima suap proses PAW agar Caleg PDIP Harun Masiku bisa menjadi anggota DPR.
Wahyu diduga menerima uang suap dari Harun Masiku dan Hasto Kristiyanto. Dalam perkara ini, Hasto juga diduga melakukan perintangan penyidikan.
Ia diduga memerintahkan seorang stafnya untuk menghubungi Harun Masiku. Staf tersebut diminta Hasto untuk memberi pesan agar Masiku mencelupkan ponsel ke air agar tak terdeteksi keberadaannya.
Atas perbuatannya, Hasto dijerat dengan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP terkait suap.
Selain itu, Hasto juga dijerat dengan Pasal 21 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP terkait perintangan penyidika