Hukum Mati Hakim dan Pimpinan KPK yang Menghambat Pemberantasan Korupsi

Oleh: Memet Hakim, Pengamat Sosial, Wanhat APIB & APPTNI

Mengamati kasus korupsi CSR 300 trilyun oleh Harvey Moeis dan Helena Lim, ternyata penghambatnya adalah Hakim. Entahlah apa alasannya, korupsi kelas kakap ini semuanya divonis penjara jauh dibawah tuntutan jjaks, kendati tuntutan jaksa sangat ringan dan juga tidak mencerminkan semangat menumpas korupsi.

Korupsi itu lebih berbahaya dibanding Narkoba dan Miras, karena pada Narkoba dan Miras yang menderita adalah penggunanya sendiri. Korupsi pelakunya menjadi kaya dan mampu bermewah mewah sekeluarga, separtai, sedang yang menderita banyak orang yang uangnya dicuri. Misal kasus CSR timah sebanyak 300 trilyun, telah merugikan 1.7 juta orang selama 5 tahun, jika UMR 3 juta/bulan.

Vonis denda sungguh ringan jauh dari angka 1 % yakni 0.07% terhadap uang yang telah mereka gunakan selama ini. Logikanya, jika mereka tidak memiliki harta sebanyak itu lagi, akibat telah digunakan bermewah mewahan, paling tidak seluruh asetnya disita negara dan hukuman penjara diganti dengan hukuman mati.

Kemudian beredar viral masalah Hasto yang ditetapkan jadi tersangka Korupsi untuk kasus lama, tetapi KPK justru abai terhadap laporan korupsi yang dilakukan Gibran dan Kaesang. Ada apa sebenarnya, seharusnya KPK justru mendahulukan kasus Gibran dan Kaesang, supaya jadi contoh dan proses kasus lainnya menjadi lancar.

Jangan sampai Komisi Pemberantasan Korupsi menjadi Komisi Perlindungan Koruptor.

Apalagi banyak pendapat yang disampaikan bahwa KPK hanya menyasar lawan politiknya Jokowi. Jadi KPK tidak sungguh-sungguh bekerja untuk menumpas korupsi yang sebenarnya. Dengan kata lain KPK ikut melindungi koruptor.

Diduga ada bisnis suap dibelakang kasus vonis sangat ringan ini, mengingat Hakim sekarang secara umum integritasnya dapat dibeli dan ada upaya perlindungan koruptor oleh KPK. Umumnya mereka berlindung pada kebenaran formal saja, sedang kebenaran material dan roh pengadilan dikesampingkan.

Nah jika demikian faktanya, maka kesimpulan logisnya Hakim yang menjatuhkan vonis ringan terhadap koruptor dan Ketua KPK yang melindungi koruptor perlu dihukum mati juga. Mereka termasuk para penghianat Negara”.

Sebaiknya apapun kerja para petugas di lapangan untuk menangkap koruptor, apabila Hakim dan sikap KPK seperti sekarang, korupsi akan tetap berkembang pesat. Keinginan Presiden Prabowo untuk memperbaiki negeri ini akan kandas, jika tidak ada ketegasan.

Bandung, 1 Januari 2025

Simak berita dan artikel lainnya di Google News