Oleh: Memet Hakim, Pengamat Sosial, Wanhat APIB & APP TNI
Setelah Prabowo menyampaikan keinginannya untuk memaafkan koruptor asal mengembalikan uang yang dicurinya, munculah berbagai respon terutama dari para pakar hukum. Hal ini memang dapat diperdebatkan, tetapi niat baik Prabowo menatap ke depan harus dihargai. Ini memang hak prerogative Presiden untuk memberikan amnesti.
Definisi Tindak Pidana Korupsi pada KUHP Baru, UU 1/2023 (Pasal 603) Setiap orang; Yang secara melawan hukum; Melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri, orang lain, atau korporasi; Yang merugikan keuangan negara atau perekonomian negara.
Ancaman pidana dendanya menjadi 8 (delapan) kategori, yaitu: 8 kategori yakni : I, Rp1 juta, 2. Rp10 juta, 3. Rp 50 juta, 4. Rp 200 juta, 5. Rp 500 juta, 6 Rp 2 miliar, 7. Rp 5 miliar dan 8. Rp 50 miliar.
Pasal 604 nya menjelaskan cara yakni : Menyalahgunakan kewenangan, kesempatan, atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan; Yang merugikan keuangan negara atau perekonomian negara.
Berikut resume KUHP baru berdasarkan Jenis-jenis korupsi yang diatur dalam undang-undang adalah:
1. Kerugian keuangan negara
2. Penggelapan dalam jabatan
3. Perbuatan curang
4. Pemerasan
5. Gratifikasi
6. Suap menyuap
7. Benturan kepentingan dalam pengadaan
Sayang dalam KUHP tersebut tidak termasuk didalamnya pengaturan UU, Perpres, PP, Pergub, Perbup yang merubah aturan agar korupsi dapat dilakukan dengan aman.
Korupsi juga dapat dilihat dari Modusnya yakni : 1. Memperkaya diri sendiri, korporasi atau Partai, 2. Sekedar untuk hidup misalnya, menambah hari perjalanan dinas, bekerja sampingan pada jam kerja, dll dll yg sifatnya kecil dan pribadi.
Korupsi juga dapat dilakukan: 1. Secara Jamaah, seperti mengatur proyek agar jatuh ke tangan perusahaan ttt, mark up harga satuan, membuat proyek “palsu”, 2. Dilakukan sendiri misalnya merubah angka terkait keuangan, menambahkan jam lembur, dll.
Korupsi dapat dikaitkan dengan keamanan dan citra negara yakni : 1. Meloloskan dan atau menyembunyikan koruptor, 2. Memberikan ijin lahan untuk mempermudah invasi Negara luar seperti menjual pulau, reklamasi, PSN, ijin menguasai lahan di daerah strategis termasuk garis pantai, menyewakan lahan di atas 30 tahun, 3. memberikan ijin pengelolaan sumber daya alam tanpa Royalty dan aturan yang memadai, melindungi bisnis Narkoba, Judi, Judi online, Miras dan melindungi bisnis kotor lainnya.
Sebenarnya banyak sekali koruptor yang belum ketahuan atau belum terlacak ini. Keinginan Presiden Prabowo untuk segera mengesahkan “UU Perampasan asset”, tapi tertahan di DPR karena mereka takut terkena UU itu sendiri. Artinya di DPR itu juga tempat korupsi.
Bagi yang sudah jelas tersangka, terduga Koruptor, tervonis sebagai Koruptor dan tertangkap tangan, tentu harus tetap dihukum, dan yang hasil korupsinya dirampas negara. Sayangnya hukuman denda di KUHP yang baru (2023) seperti ingin melindungi koruptor, karena dendanya sangat ringan bagi koruptor besar.
Golongan koruptor yang belum terlacak, terendus dan atau terlewat, jumlahnya diduga sangat banyak, diduga lebih dari 3 juta orang. Mereka ini ada di Kementerian, Pemda, DPR, DPRD, Pengadilan, Kejaksaan, Kepolisian dan bahkan mungkin di TNI sendiri. Koruptor tersembunyi ini dapat secara diam2 membersihkan dirinya dengan mengembalikan seperti harta negara yang telah dicurinya selama ini.
Begitu juga para pengusaha yang merasa sering curang dalam membayar pajak dan menyuap para pejabat dan aparat untuk keuntungan dirinya seperti para naga, anak dan cucunya yang diperkirakan jumlahnya tidak kurang dari 500.000 orang, dapat diberikan pemutihan jika sebagian besar hartanya diberikan pada pemerintah.
Pemerintahan Prabowo akan mendapatkan dana yang cukup besar dan selanjutnya dapatelaksanajan pemerintahan yang bersih dan berwibawa. Syaratnya Prabowo harus berani menghukum mati koruptor kelas hiu, sebagai contohnya, seperti Aguan cs, Jokowi dan keluarganya, dengan demikian rakyat akan percaya niat baik ini.
Untuk melaksanakan niat baik ini Prabowo sebaiknya membentuk Tim Khusus dilengkapi dengan tim Petrus, akan tetapi integritas tim ini harus benar2 dijaga, supaya tidak terkontaminasi dan menjadi alat pemerasan baru. Buka posko disetiap untuk menerima pengaduan dan penerimaan hasil korupsi.
Muncul pertanyaan bagaimana untuk terduga koruptor yang belum disidik atau diproses, tapi sudah positip seperti para Ketua Partai yang disandera Jokowi ? Bagi terduga koruptor ini, dapat 1. Membuka diri di pengadilan jika merasa salah, menyerahkan harta yg telah dikorupsinya untuk mendapatkan keringanan hukuman, 2. Bertahan jika tidak merasa salah.
Perlu batasan waktu agar mereka ini dapat menjadi putih kembali dan bekerja untuk. Masa depan Negara.
Bandung, 27 Desember 2024.