Megawati Ancam Geruduk KPK Jika Hasto Ditangkap, Ini Kata Eks Penyidik

Mantan Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Yudi Purnomo memberikan pandangannya soal Megawati yang ingin mendatangi lembaga antirasuah apabila Hasto Kristiyanto ditahan oleh KPK.

Menurut Yudi, hal tersebut merupakan hal wajar karena Megawati ingin bertanggung jawab atas kasus yang menimpa anak buahnya tersebut.

“Ya, hal itu sebetulnya nggak apa-apa (datang ke KPK karena bertanggung jawab atas Hasto). Saya pun berharap pimpinan menerima,” ujar Yudi, Kamis (26/12/2024) dikutip dari Berita Nasional.

Meski demikian, ia mengingatkan bahwa pembicaraan terkait kasus biasanya bersifat tertutup, meski ada beberapa hal yang sudah dibuka ke publik.

“Masalah bahwa kemudian membicarakan kasus, ya tentu tidak terlalu banyak yang bisa disampaikan ya, karena kerahasiaan selain apa yang telah disampaikan ke publik,” kata dia.

Selain itu, Yudi juga mengatakan bahwa publik dapat memberikan penilaian terhadap langkah Megawati tersebut untuk mengamati objektivitas penanganan perkara hukum di KPK.

“Ya, nggak masalah sih. Biar publik yang menilai,” ucapnya.

Sebelumnya, Megawati dikabarkan bakal menyambangi lembaga antirasuah apabila Hasto ditahan. Hal itu ia sampaikan saat acara peluncuran buku Todung Mulya Lubis di Jakarta Pusat.

Menurut Megawati, kedatangannya ke KPK adalah bentuk pertanggungjawaban lantaran Hasto merupakan sekretaris jenderal PDIP, alias anak buahnya.

“Saya bilang, kalau Hasto itu ditangkap, saya datang (ke KPK). Saya nggak bohong. Kenapa? Saya ketua umum, bertanggung jawab kepada warga saya. Dia adalah Sekjen saya,” ujar Megawati.

Dalam perkara ini, Hasto ditetapkan sebagai tersangka dari dua kasus, yakni suap kepada eks Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan dan perintangan penyidikan.

Atas perbuatannya, Hasto dijerat dengan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP tentang suap.

Selain itu, dia juga dijerat dengan Pasal 21 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP terkait perintangan penyidikan.

Simak berita dan artikel lainnya di Google News