Pemilihan kepala daerah melalui DPRD sesuai dengan semangat Pancasila dan UUD 45 yang lebih mengedepankan musyawarah mufakat.
Demikian dikatakan Ketua Umum PPJNA 98 Anto Kusumayuda dalam pernyataan kepada redaksi www.suaranasional.com, Selasa (24/12/2024). “Pemilihan langsung membutuhkan biaya besar, sementara pemilihan oleh DPRD dianggap lebih hemat,” ungkapnya.
Kata Anto, melibatkan perwakilan rakyat dalam pemilihan kepala daerah dianggap sebagai bentuk musyawarah yang lebih mendalam. “Pemilihan langsung sering kali rentan terhadap politik uang, sementara mekanisme ini diharapkan dapat meminimalkan hal tersebut,” tegas Anto.
Menurut Anto, pemilihan kepala daerah melalui DPRD tidak memunculkan konflik di masyarakat. “Di beberapa daerah terjadi bentrok antar pendukung calon kepala daerah,” ungkapnya.
Kepala daerah yang terpilih secara langsung biasanya berfikir untuk mengembalikan modal dan mencari keuntungan. “Banyak kepala daerah terlibat korupsi karena ingin mengembalikan modal,” ujar Anto.