Politikus PDIP Dukung Prabowo Berikan Pengampunan ke Koruptor

Pernyataan Presiden Prabowo Subianto yang memaafkan para koruptor dan diminta untuk mengembalikan hasil korupsinya ke negara sebagai upaya untuk menambah pendapatan negara.

“Presiden Prabowo memberi abolisi dan amnesti, jika kasusnya Korupsi, dana harus kembali ke negara, seperti 14 Orang penerima dan e ktp, hingga kini dananya ada di KPK,” kata politikus PDIP Beathor Suryadi kepada redaksi www.suaranasional.com, Senin (23/12/2024).

Prabowo memberikan maaf tidak serta-merta berarti penghapusan dosa atau pengampunan total terhadap koruptor. Menurut pernyataan resmi, pengampunan diberikan dengan syarat bahwa para pelaku mengembalikan dana hasil korupsi dalam jumlah penuh atau bahkan lebih, serta menunjukkan itikad baik untuk tidak mengulangi kesalahan.

“Kebijakan ini dapat dilihat sebagai upaya pragmatis untuk menyelesaikan masalah yang berkepanjangan. Dengan fokus pada pengembalian dana, pemerintah berharap dapat mengatasi defisit anggaran dan membiayai program-program prioritas,” tegasnya.

Dari perspektif ekonomi, kata Beator fokus pada pengembalian dana yang dikorupsi memang memiliki manfaat langsung, terutama untuk menutup defisit anggaran. Namun, keberhasilan langkah ini sangat tergantung pada efektivitas mekanisme pelaksanaannya.

“Beberapa ahli mengusulkan pendekatan keadilan restoratif. Dalam pendekatan ini, koruptor tetap dihukum sesuai hukum yang berlaku, tetapi diberikan insentif tambahan untuk mengembalikan dana secara sukarela. Insentif ini bisa berupa pengurangan masa tahanan atau penghapusan denda tambahan. Pendekatan ini dianggap lebih seimbang karena tetap menegakkan hukum, tetapi juga memprioritaskan pemulihan kerugian negara,” pungkasnya.

Simak berita dan artikel lainnya di Google News