Oleh : Ahmad Khozinudin, S.H, Advokat Catatan Sidang Perdana, Senin 16 Desember 2024, oleh Koordinator TIM ADVOKASI MELAWAN OLIGARKI RAKUS PERAMPAS TANAH RAKYAT DI PIK 2 (TA-MORPTR-PIK2)
Akhirnya, setelah menunggu nyaris 3 jam, sidang dimulai (Senin, 16/12) di Ruang Soerbekti 1, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Penulis belum melacak, siapa nama majelis hakimnya, namun menurut Bu Kurnia Tri Royani, ketua Majelis adalah hakim yang menangani kasus gugatan ijazah palsu Jokowi.
Kami tim lengkap hadir. Ada penulis, Bang Juju Purwantoro, Bu Kurnia Tri Royani, Bang Sugeng Martono, Bu Susiasih, Rekan Kartika, Rekan Fitransyah Delly, Rekan Konanang Fahrur, Rekan Ahmad Syarifudin, Rekan Alan Sahar Harahap, dan Rekan Aspardi Piliang. Di penggugat prinsipal ada Bang Edy Mulyadi, Pak Kolonel TNI (Purn) Sugeng Waras ketua FPPI (Forum Purnawirawan Pejuang Indonesia), Bu Menuk Wulandari A (ARM), Kolonel TNI Purn M. Nur Saman, Bu Hilda Melvinawati, Bu Harlita Juliastuti, Bu Sandrawati, Bu Suyani, dan sejumlah Barisan Emak Militan dari Aliansi Rakyat Menggugat (ARM).
Hadir pula, sekitar 50 an pendukung penggugat dari berbagai kota. Ada dari Jakarta, Tangerang, Depok, Bekasi, Bogor bahkan ada dari Sumatera Barat.
Setelah memeriksa legal standing para penggugat, dilanjutkan pemanggilan para tergugat. Majelis hakim, mulai memanggil satu per satu tergugat.
Untuk Tergugat 1, Sugiyanto Kusuma alias Aguan, tidak datang. Setelah diperiksa, relaas panggilan sidang sudah selesai dikirim ke alamat Agung Sedayu Group, di Jalan Marina Raya, Kelurahan Kamal Muara, Kecamatan Penjaringan, Kota Administrasi Jakarta Utara, Provinsi DKI Jakarta. Telp. 021-50282888.
Tapi aneh, relaas kembali dan keterangannya alamat tidak ditemukan. Bagaimana mungkin, group sebesar Agung Sedayu alamatnya tidak ditemukan? Orang se-kaliber Aguan, tidak dikenal? Apakah, alamat tersebut hanya tongkrongan saja? Tidak ada yang kenal Aguan?
Sebenarnya, bisa saja kami ajukan gugatan langsung ke alamat Aguan di PLUIT PERMAI RAYA No. 20, Kelurahan Pluit, Kecamatan Penjaringan, Kota Jakarta Utara, Provinsi DKI Jakarta. Namun, kami berkeyakinan dengan dialamatkan ke kantor Agung Sedayu Group, gugatan akan sampai ke tangan Aguan.
Namun, karena Aguan tidak ditemukan, tidak datang, maka kedepan kami akan ajukan panggilan melalui pengadilan ke alamat rumah Aguan. Kami akan lihat, apa Aguan akan mangkir? Katanya, saat wawancara Tempo semua akan diselesaikan secara hukum?
Beda tipis dengan Aguan, kelakuan Jokowi (Tergugat 5). Jokowi tidak datang, meski panggilan sudah diajukan secara patut di Sumber, alamat Jokowi di Solo.
Anthoni Salim (Tergugat 2) juga mengambil sikap sama dengan Jokowi. Anthoni tidak datang di persidangan, meskipun panggilan secara patut sudah diterima Anthoni Salim di Gunung Sahari Utara VI/24, RT 07/05, Kelurahan, Gunung Sahari Utara, Kecamatan Sawah Besar, Kota Administrasi Jakarta Pusat, Provinsi DKI Jakarta.
Airlangga Hartarto (Tergugat 6), juga tak datang. Panggilan sudah dikirim dan diterima, di alamat Jl Tirtayasa Raya No. 32, RT 001/RW 002, Kelurahan Melawai, Kecamatan Kebayoran Baru, Kota Administrasi Jakarta Selatan, Provinsi DKI Jakarta.
Kemenkeu selaku Turut Tergugat, juga tak hadir.
Hanya Surta Wijaya dan Maskota (Tergugat 7 dan Tergugat 8) yang hadir mengutus kuasa hukum. Padahal, keduanya kami gugat dengan alamat kantor desa, karena keduanya Mantan Kades dan Kades. Jadi, meski dialamatkan di kantor desa masing-masing, toh keduanya tetap menerima panggilan sidang dan hadir. Keduanya dikenal di desanya, tidak seperti Aguan yang tak dikenal di alamat Agung Sedayu Group.
Jadi, soal komitmen hukum dan alamat, Maskota dan Surta Wijaya lebih gentle ketimbang Aguan. Aguan tidak ditemukan, tidak hadir, meski sudah di panggil di alamat kerajaan bisnisnya, Agung Sedayu Group.
Aguan tidak ditemukan. Jokowi mangkir. Airlangga dan PT PANI (Pantai Indah Kapuk 2) tidak hadir. Kemenkeu juga tidak hadir, padahal lembaga resmi negara yang semestinya memberi contoh taat hukum.
Karena itulah, sidang ditunda setahun. Kami baru bersidang kembali tahun depan, Senin tanggal 6 Januari 2025, dengan agenda kembali memanggil Aguan di alamat rumahnya, memanggil Jokowi, Airlangga, PT PANI, Kukuh Mandiri Lestari, Kemenkeu, juga Surta Wijaya dan Maskota, yang surat kuasa aslinya belum ditunjukan di depan persidangan. [].