Aguan Makin Terpojok, PIK-2 Ternyata Proyek Ilegal!

Oleh : Ahmad Khozinudin, S.H, Advokat, Koordinator TIM ADVOKASI MELAWAN OLIGARKI RAKUS PERAMPAS TANAH RAKYAT DI PIK 2 (TA-MORPTR-PIK2

Makin hari makin terkuak, borok-borok proyek Pantai Indah Kapuk 2 (PIK-2) milik Aguan. Segala hal yang berkaitan dengan proyek, yang sebelumnya disembunyikan dari publik, kini perlahan namun pasti, semuanya mulai terbongkar.

Awalnya, Menteri ATR/Kepala BPN Nusron Wahid yang menyebut PSN PIK-2 tak sesuai dengan RTRW & RDTR. Bahkan, kawasan hutan lindung yang menjadi area PSN PIK 2, belum diubah menjadi hutan konversi.

Sebelumnya, borok PSN PIK-2 juga dibocorkan kepada publik oleh Muanas Alaidid, pengacara ‘paling’ PIK-2. Dia mengakui, kawasan PSN PIK-2 hanya seluas 1700 ha.

Dan terakhir, statemen dari Senator DPD Yorris Rawayei makin membongkar borok PSN PIK-2, dan langsung tercium aroma bangkai PSN PIK-2. Wakil Ketua DPD RI ini, pada saat kunjungan ke lokasi proyek (Sabtu, 7/12/2024), mengaku maklum proyek strategis nasional (PSN) di kawasan proyek Pantai Indah Kapuk 2 (PIK-2) belum mengantongi rencana detail tata ruang (RDTR).

Itu artinya, selama ini proyek PSN PIK-2 dikerjakan secara ilegal. Semestinya, pengerjaan proyek diawali dengan pemberian dasar hukum tindakan, berupa RTRW & RDTR yang memang diperuntukan untuk PSN PIK-2 milik Aguan. Bukan asal gusur, asal urug, asal bangun, tanpa dasar hukum yang jelas.

Dalam keterangannya, Yorrys juga mengakui RDTR itu masih dalam proses karena proyek ini baru ditetapkan sebagai PSN pada Maret 2024. Lalu, apa dasar hukum proyek PIK-2 milik Aguan ini beroperasi di tengah masyarakat, padahal belum mengantongi izin RDTR (rencana detail tata ruang)?

Sebagaimana telah penulis uraikan dalam sejumlah artikel, bahwa status PSN untuk proyek PIK-2 diberikan berdasarkan surat Kemenko Perekonomian No 6 Tahun 2024 tgl 15 Mei 2024 dan Surat Komite Percepatan Penyedia Infrastruktur (KPPIP) No PK.KPPIP/55/D.IV.M.EKON.KPPIP/06/2024, tgl 4 Juni 2024 prihal : Surat Keterangan PT Mutiara Intan Permai sbg Badan Usaha Pengelola dan Pengembang PSN PIK-2 Tropical Coastland.

Dalam surat ini disebutkan bahwa yang masuk kawasan PSN PIK-2 adalah lahan yang luasnya hanya 1.755 Ha yg terdiri dari : Taman Bhinneka 54 Ha, Safari Zoo 126 Ha, Golf Course 135 Ha, Wisata Mangrove 302 Ha, Sirkuit Internasional 217 Ha, dan Ecotourism 687 Ha.

Tidak ada satupun redaksi dalam surat tersebut, yang menyebutkan Kawasan PSN PIK-2 diperuntukan untuk perumahan, perkantoran, pusat belanja, dll. Sebelumnya, Menteri ATR/Kepala BPN telah menegaskan bahwa PSN PIK-2 bermasalah dan berada di kawasan hutan lindung. Proyek PSN PIK-2 hanya ada di Kecamatan Kosambi.

Namun faktanya, proyek PIK-2 milik Aguan ini telah merambah ke kawasan tanah milik rakyat, berupa lahan pertanian, tambak, area permukiman, bahkan hingga menyerobot sarana milik publik seperti sungai, pantai, laut, hingga jalan-jalan.

Dengan demikian, dapat ditegaskan bahwa lokasi proyek PIK-2 milik Aguan ini, tidak berada di wilayah PSN. Lalu apa dasar hukumnya, Proyek PIK-2 membebaskan lahan di kecamatan Teluk Naga, Paku Haji, Sepatan, Mauk, Kronjo, Kresek, Gunung Keler, Kemiri, Mekar Baru dan hingga Kecamatan Tanara di Kabupaten Serang?

Dapat dipastikan, bahwa proyek PIK-2 milik Aguan adalah ilegal. Proyek Ilegal ini, telah menimbulkan banyak kerugian sosial, kerugian material, hingga kerugian spiritual. Sudah banyak warga yang celaka hingga meninggal dunia, sebagai dampak dari proyek ilegal milik Aguan.

Karena itu, penulis himbau kepada aparat penegak hukum untuk segera menangkap Aguan. Jangan tunggu hingga jatuh korban rakyat lebih banyak lagi, karena kerakusan proyek property-nya Aguan. [].

Simak berita dan artikel lainnya di Google News