Oleh : Ahmad Khozinudin, S.H, Advokat, Koordinator TIM ADVOKASI MELAWAN OLIGARKI RAKUS PERAMPAS TANAH RAKYAT DI PIK 2 (TA-MORPTR-PIK2)
“Itu yang nanti akan difasilitasi diskusi dengan teman-teman [Kementerian] Kehutanan. Pelepasan kawasannya seperti apa,”[Sekretaris Kemenko Perekonomian, Susiwijono Moegiarso, Senin, 2/12/2024].
Dalam artikel berjudul ‘PSN PIK-2 TAK SESUAI TATA RUANG, HENTIKAN PROYEK AGUAN!’ penulis telah mewanti-wanti agar pelanggaran tata ruang yang dilakukan oleh PSN PIK-2 milik Aguan diberi sanksi. Jangan sampai, Negara justru menyesuaikan aturan untuk melayani kepentingan korporasinya Aguan.
Dalam paragraf akhir artikel tersebut, penulis tegaskan dengan redaksi:
“Alhasil, proyek PSN PIK-2 harus dihentikan. Jangan sampai, pemerintah malah mengubah Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) provinsi, kota untuk melayani oligarki property PIK-2 serta menerbitkan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) yang disesuaikan dengan keinginan pengembang PIK-2.”
Ternyata, kekhawatiran penulis akhirnya terjadi. Baru-baru ini, Kementerian Koordinator Perekonomian melalui Sekretaris Kemenko Perekonomian, Susiwijono Moegiarso, malah menyatakan *masalah lahan di PSN Tropical Coastland yang digagas oleh perusahaan milik konglomerat Aguan-Sugianto Kusuma, Agung Sedayu Group melalui entitas usahanya yakni PT Pantai Indah Kapuk Dua Tbk. (PANI) bakal segera rampung.*
Itu artinya, pelanggaran tata ruang (RTRW) dan RDTR proyek PSN PIK-2, alih-alih disanksi malah difasilitasi. Susiwijono Moegiarso justru akan segera memfasilitasi pertemuan antara PANI dengan beberapa stakeholder lain untuk menyelesaikan masalah tersebut.
Negara, harusnya hadir membela rakyat. Negara, hadir untuk melindungi dan melayani rakyat. Sikap Kemenko Perekonomian yang disampaikan melalui Sekretaris Kemenko Perekonomian, Susiwijono Moegiarso, justru mengkonfirmasi Negara menjadi pelayan oligarki property.
Rakyat kecil, saat melanggar hukum pasti langsung ditindak tanpa ampun. Tetapi mengapa, korporasinya Aguan yang sudah jelas melanggar RTRW (Rencana Tata Ruang & Wilayah) dan RDTR (Rencana Detail Tata Ruang), malah difasilitasi? Dibantu oleh negara, agar aturannya menyesuaikan kehendak Aguan? Apakah, Negara juga telah berubah menjadi jongos Aguan?
Sebenarnya, pelanggaran proyek property PIK-2 milik Aguan ini bukan hanya sebatas melanggar RTRW dan RTDR. Kami, telah mencatat sejumlah pelanggaran hukum, yang menjadi materi muatan gugatan kami di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dengan Nomor: 754/Pdt.G/2024/PN JKT PST, yaitu:
1. Korporasinya Aguan telah Melakukan Kegiatan Penyelundupan Hukum Kawasan PSN PIK-2 yang hanya seluas 1.755 Ha terletak di Kecamatan Kosambi. Namun pada faktanya, proyek PSN PIK-2 diterapkan di semua wilayah pembebasan lahan yang tidak termasuk Kawasan PSN di 10 Kecamatan (9 Kecamatan di Kabupaten Tangerang dan 1 Kecamatan di Serang, yakni di Kecamatan Teluk Naga, Paku Haji, Sepatan, Mauk, Kronjo, Kresek, Gunung Keler, Kemiri, Mekar Baru dan Kecamatan Tanara Kabupaten Serang) menjadi Kawasan PIK-2 yang mendapat fasilitas PSN.
2. Korporasinya Aguan telah Melakukan Kegiatan pengantaran material tanah timbun untuk pengurukan lokasi PIK-2 menggunakan sejumlah truck, yang menimbulkan polusi, kerusakan jalan, kemacetan, hingga menimbulkan kecelakaan dengan korban jiwa. Terakhir, terjadi kecelakaan yang menyebabakan seorang remaja berumur 13 tahun meninggal dunia akibat terlindas kendaraan truck yang membawa material tanah timbun untuk pengurukan lokasi PIK-2.
3. Korporasinya Aguan telah Melakukan Kegiatan pengantaran material tanah timbun untuk pengurukan lokasi PIK-2 menggunakan truck dilakukan secara terus menerus (1 x 24 jam), yang melanggar ketentuan Pasal 3 PERATURAN BUPATI TANGERANG NOMOR, 12 TAHUN 2022 TENTANG PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN BUPATI NOMOR 46 TAHUN 2018 TENTANG PEMBATASAN WAKTU OPERASIONAL MOBIL BARANG PADA RUAS JALAN DI WILAYAH KABUPATEN TANGERANG, yang mengatur jadwal operasional truck Pukul 22.00 WIB sampai dengan Pukul 05.00 WIB.
4. Korporasinya Aguan telah Melakukan Kegiatan pemagaran Kawasan area PIK-2, yang telah memutus akses masyarakat (warga desa) ke sejumlah wilayah lainnya, yang sebelumnya terhubung secara alami melalui sejumlah jalan desa dan jalan terusan yang ada didesa. Kawasan PIK-2 menjadi Kawasan ekslusif yang membuat desa terisolasi dari akses ke wilayah lainnya, yang sebelumnya bisa secara bebas dan leluasa terhubung.
5. Korporasinya Aguan telah Melakukan Kegiatan pembangunan Kawasan area PIK-2, yang telah menutup sejumlah akses publik selain akses jalan, juga akses Nelayan untuk melaut secara bebas, karena sejumlah proyek PIK-2 di Kawasan pantai telah menghalangi rute nelayan untuk melaut pada jalur yang biasa dilewati.
6. Korporasinya Aguan telah Melakukan Kegiatan pembangunan Kawasan area PIK-2, yang telah merampas hak tanah rakyat karena terpaksa menjual tanah mereka dengan harga murah dan kehilangan sumber penghasilan untuk bertahan hidup, baik dari kegiatan bertani, menggarap sawah maupun mengelola tambak. Sedangkan, harga tanah yang murah (sekitar Rp30 ribu hingga Rp50 ribu per meter) tidak dapat digunakan untuk membeli tanah pengganti, untuk dijadikan asas produksi dan sumber mata pencaharian pengganti.
7. Korporasinya Aguan telah Melakukan pembebasan lahan yang tidak termasuk Kawasan PSN di 10 Kecamatan (9 Kecamatan di Kabupaten Tangerang dan 1 Kecamatan di Serang, yakni di Kecamatan Teluk Naga, Paku Haji, Sepatan, Mauk, Kronjo, Kresek, Gunung Keler, Kemiri, Mekar Baru dan Kecamatan Tanara Kabupaten Serang), menimbulkan sejumlah masalah-masalah sosial yang berkaitan dengan hak-hak masyarakat yang dirampas, diintimidasi, dan lain sebagainya.
8. Jokowi & Airlangga saat menjadi Presiden dan Menko Perekonomian telah Melakukan pembiaran atas penyelundupan hukum dan pelanggaran Surat Kemenko Perekonomian Nomor 6 Tahun 2024 tanggal 15 Mei 2024 dan Surat Komite Percepatan Penyedia Infrastruktur (KPPIP) No PK.KPPIP/55/D.IV.M.EKON. KPPIP/06/2024, tanggal 4 Juni 2024 perihal: Surat Keterangan PT Mutiara Intan Permai sebagai Badan Usaha Pengelola dan Pengembang PSN PIK-2 Tropical Coastland, sehingga memunculkan ancaman pertahanan dan keamanan negara melalui munculnya entitas “Negara Dalam Negara di PIK 2”.
Jadi, semestinya langkah pemerintah saat ini adalah segera membatalkan PSN PIK-2 dan menghentikan proyek milik Aguan. Jangan sampai, pemerintahan Prabowo Subianto juga ikut jejak Jokowi & Airlangga saat menjadi Presiden dan Menko Perekonomian, *yakni ikut-ikutan melakukan pembiaran atas penyelundupan hukum proyek PSN PIK-2, sehingga memunculkan ancaman pertahanan dan keamanan negara melalui munculnya entitas “Negara Dalam Negara di PIK 2”.* [].