Polri berada di bawah Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) sering kali dikaitkan dengan semangat reformasi untuk menciptakan institusi yang lebih transparan, akuntabel, dan berorientasi pada pelayanan publik. Reformasi ini bertujuan untuk memisahkan secara tegas peran keamanan internal dan militer, sebagaimana telah diamanatkan oleh Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Republik Indonesia.
Demikian dikatakan pengamat politik Muslim Arbi dalam pernyataan kepada redaksi www.suaranasional.com, Selasa (3/12/2024). “Dengan berada di bawah Kemendagri, Polri diharapkan menjadi lebih netral secara politik. Posisi ini dapat mengurangi potensi politisasi, terutama dalam proses Pemilu, dan memastikan Polri benar-benar menjadi pelindung masyarakat, bukan alat kekuasaan,” ungkapnya.
Menurut Muslim, struktur Polri di bawah Kemendagri dapat membuka peluang pengawasan yang lebih jelas, terutama terkait anggaran dan program kerja. Hal ini sesuai dengan prinsip reformasi birokrasi untuk memastikan setiap kebijakan dan tindakan memiliki akuntabilitas yang tinggi. “Dengan kedekatan Kemendagri terhadap pemerintah daerah, Polri dapat lebih sinergis dalam menjalankan fungsi pelayanan publik, khususnya dalam menjaga ketertiban dan keamanan di tingkat lokal,” paparnya.
Sebagai institusi sipil yang bersenjata, Polri memiliki tugas yang berbeda dari militer. Reformasi ini diharapkan memperjelas peran Polri sebagai penjaga keamanan domestik tanpa intervensi militer dalam kondisi normal.
“Polri yang berada di bawah Kemendagri dapat mengurangi birokrasi yang berlebihan, terutama dalam urusan keamanan domestik. Ini juga dapat meningkatkan efektivitas pengelolaan anggaran dan program kerja,” pungkasnya.