Rakyat Menggugat PSN PIK 2: Lawan Kezaliman Oligarki Properti Jahat Perampas Tanah Rakyat

Sebagaimana diketahui, Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) menyatakan akan mengkaji ulang Proyek Strategis Nasional (PSN) Pantai Indah Kapuk 2 (PIK-2). Karena setelah dilakukan pengecekan, Proyek PSN PIK-2 ditemukan ketidaksesuaian Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) provinsi, kota serta belum mengantongi Rencana Detail Tata Ruang (RDTR).

Dalam implementasi, Kawasan PSN PIK-2 yang hanya seluas 1.755 Ha terletak di Kecamatan Kosambi. Namun pada faktanya, saat PIK-2 ditetapkan menjadi PSN, pengembang melakukan pembebasan lahan berdalih PSN hingga di 10 Kecamatan (9 Kecamatan di Kabupaten Tangerang dan 1 Kecamatan di Serang, yakni di Kecamatan Teluk Naga, Paku Haji, Sepatan, Mauk, Kronjo, Kresek, Gunung Keler, Kemiri, Mekar Baru dan Kecamatan Tanara Kabupaten Serang).

Berkenaan dengan hal itu, kami segenap elemen rakyat yakni Aliansi Rakyat Menggugat (ARM), Forum Tanah Air (FTA) dan Forum Purnawirawan Pejuang Indonesia (FPPI), Bara Kemang, Petisi 100, bersama para advokat yang terhimpun dalam TIM ADVOKASI MELAWAN OLIGARKI RAKUS PERAMPAS TANAH RAKYAT DI PIK 2 (TA-MORPTR-PIK2), menyatakan:

Pertama, menuntut kepada Saudara Prabowo Subianto selaku Presiden Republik Indonesia, untuk segera mencabut status PSN PIK-2 dan menghentikan proyek yang merampas tanah rakyat, sekaligus memerintahkan kepada aparat penegak hukum untuk memproses hukum seluruh tindak pidana yang terkait dengan pelanggaran proyek, termasuk tetapi tidak terbatas pada: pidana penyerobotan tanah, penipuan, penyebaran hoax wilayah PSN PIK-2, korupsi dan kolusi PSN PIK-2, dll, sekaligus menyeret para pelakunya ke penjara untuk ditahan dan diadili di sidang pengadilan yang terbuka untuk seluruh rakyat.

Jika tidak, maka Saudara Prabowo Subianto sebaiknya mengundurkan diri dari jabatannya sebagai Presiden, karena terbukti telah kalah dan tidak punya nyali untuk menghentikan kezaliman Proyek PIK-2 milik Aguan.

Kedua, mengingatkan kepada seluruh pihak, baik pribadi atau institusi, baik pemerintah atau swasta, baik kalangan buzer atau influencer, untuk tidak membela kezaliman perampasan tanah rakyat berdalih pembangunan PSN PIK-2 dan segera berpihak kepada rakyat. Jika tidak, maka siapapun yang membela kezaliman proyek PSN PIK-2 milik Sugiyanto Kusuma alias Aguan ini, akan sah dilabeli oleh rakyat sebagai JONGOS AGUAN!

Ketiga, mengajak segenap rakyat Indonesia, baik dari kalangan sipil maupun militer, ulama maupun cendekia, advokat, pengusaha, mahasiswa, buruh tani dan nelayan, serta segenap elemen rakyat lainnya, untuk berjuang bersama melawan kezaliman oligarki property perampas tanah rakyat, sekaligus mendukung gugatan rakyat yang diajukan terhadap Sugiyanto Kusuma alias Aguan, Anthoni Salim, PT PANI, PT Kukuh Mandiri, Jokowi, Airlangga Hartarto, Surta Wijaya dan Maskota, yang diajukan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Demikian pernyataan disampaikan.

Jakarta, 30 November 2024.

TTD

TIM ADVOKASI MELAWAN OLIGARKI RAKUS PERAMPAS TANAH RAKYAT DI PIK 2 (TA-MORPTR-PIK2)

Simak berita dan artikel lainnya di Google News