Wakil Menteri Ketenagakerjaan Immanuel Ebenezer sebut Peraturan Menteri Perdagangan No 8 tahun 2024 di era Menteri Zulkifli Hasan (Zulhas) membuat industri tekstil di Indonesia hancur.
Hal tersebut disampaikan oleh Wakil Menteri Ketenagakerjaan Immanuel Ebenezer dalam dialog Sapa Indonesia Pagi Kompas TV, Rabu (30/10/2024).
“Ternyata, banyak pengusaha – pengusaha tekstil lain babak belur gara-gara ada kebijakan, menurut kawan-kawan pengusaha tekstil itu, peraturan menteri nomor 8 Tahun 2024, permendag,” ucap Immanuel.
Sehingga, kata Immanuel, para pengusaha – pengusaha tekstil tersebut meminta permendag nomor 8 tahun 2024 dicabut.
“Mereka keluhannya itu harus dicabut,” ungkapnya.
“Biarkan itu nanti Pak Menko Airlangga yang melakukan kajian itu, karena tugas saya sebagai Menteri Tenaga Kerja adalah memastikan agar tidak ada yang namanya PHK massal dan itu terjawab kemarin,” ucap Immanuel.
Kendati demikian, Immanuel berharap tidak ada lagi regulasi yang merugikan industri tekstil di tanah air.
“Ini terkait regulasi, ini negara tidak boleh bermain – main dalam industry tekstil kita, ini kan ada regulasi yang merugikan mereka, nah itu lah sekarang kita kaji,” ujarnya.
“Makanya Pak Prabowo kan bilang, jangan main – main di pemerintahan saya, terkait rakyat, terkait bisnis. Artinya Pak Prabowo kan pro terhadap dua komponen ini, terhadap pengusaha dan juga buruh. Karena pengusaha juga butuh keuntungan, buruh juga butuh kesejahteraan,” sambungnya.
Sebelumnya, Immanuel Ebenezer sambangi PT Sritex di kawasan Sukoharjo, Jawa Tengah, yang dinyatakan pailit oleh Pengadilan Negeri Niaga Semarang. Sebagai bagian dari Kabinet Merah Putih, Immanuel Ebenezer diminta oleh Presiden Prabowo Subianto untuk melakukan penyelamatan Sritex.
Adapun Sritex didirikan 1966 oleh HM Lukminto sebagai Perusahaan perdagangan tradisional di Pasar Klewer, Solo. Sebagai Perusahaan tekstil dan garmen, Sritex dalam sejarahnya tidak perlu waktu lama untuk mencapai kejayaan.
Kini nasib Sritex bergantung pada 4 kementerian yang diterjunkan Presiden Prabowo Subianto untuk melakukan penyelamatan.