Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) harus mempunyai komitmen dalam pemberantasan korupsi termasuk berani memeriksa dan menindak PT Letawa, anak Perusahaan PT Astra Agro Lestari yang tidak memiliki izin HGU, Akan tetapi sudah menanam kelapa sawit yang telah diambil hasilnya selama hampir dua dekade.
“KPK Harus berani memeriksa izin konsesi PT Letawa secara Komprehensif,” kata aktivis masyarakat Pasangkayu Dedi, kepada redaksi www.suaranasional.com, Jumat (11/10/2024). “Lakukan pemeriksaan terhadap mereka yang korupsi, jangan biarkan mereka bersembunyi,” paparnya
Kata Dedi, KPK harus memastikan bahwa PT Letawa harus taat pada Konstitusi yang mengatakan bahwa apabila ada areal di luar HGU atau Konsesi maka itu adalah penguasaan Negara dan diredistribusikan untuk warga Negara atau masyarakat.
Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK harus menindak PT LETAWA dalam hal pendapatan negara dalam bentuk Pajak. Karena yang di luar HGU tersebut pasti selama ini tidak kena pajak, akan tetapi aktivitas perusahaan terus terjadi di areal di luar konsesi. Itu menunjukkan ada backing atau mafia yang menguasai selama ini kawasan di luar konsesi itu.
Tantangannya adalah bagaimana Komisi Pemberantasan Korupsi berani memeriksa PT Letawa, Anak Perusahaan PT Astra Agro Lestari tanpa pandang bulu dengan menegakkan keadilan serta menjunjung tinggi Konstitusi
“Mengingat lembaga negara ini berfungsi untuk mencegah dan memberantas korupsi dan asumsi kami kerugian keuangan negara, suap dan Penggelapan serta Pemerasan telah terjadi di Kabupaten Pasangkayu, Provinsi Sulawesi Barat,” pungkasnya