Warga Lamongan mendapat minyak goreng dari pasangan calon (paslon) Abdul Ghofur-Firosya Shalati. Tim sukses yang menyebar meminta warga yang menerima minyak dan uang untuk memilih Paslon Abdul Ghofur-Firosya Shalati.
Beberapa warga Desa Cangkring, Kecamatan Bluluk mengaku menerima minyak goreng dan uang dari timses Abdul Ghofur-Firosya Shalati. “Saya terima saja, soal pilihan itu rahasia,” ungkap Darmanto (47).
Darmanto mengatakan, minyak dan uang dari setiap Paslon tidak akan mempengaruhi pilihan warga. “Warga punya pilihan sendiri-sendiri,” tegasnya.
Warga Desa Sumberdadi Kecamatan Mantup juga menerima minyak goreng dari Paslon Abdul Ghofur-Firosya Shalati.
Selain itu, ada juga indikasi ketidaknetralan perangkat desa di Pilkada Lamongan. Padahal perangkat desa sebagai aparat negara harus menjaga netralitas di Pilkada Lamongan.
Sesuai Peraturan Komisi Pemilihan Umum No.15 Tahun 2023 tentang kampanye, peserta Pemilu dapat menyebarkan bahan kampanye. Bahan kampanye yang dimaksud adalah selebaran, brosur, pamflet, poster, stiker, pakaian, penutup kepala, alat minum/makan, kalender, kartu nama, pin, alat tulis atau atribut kampanye lainnya.
Jika peserta Pemilu dimulai saat kampanye Pemilu 2024 membagi sembako atau diluar bahan kampanye dimaksud, dapat dijerat hukum tindak pidana Pemilu mengarah pada politik uang.
Jika terdapat temuan politik uang atau pembagian sembako tersebut, pihaknya akan menindaklanjuti bersama Kepolisian dan Kejaksaan di Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakhumdu) .