Cabuli 8 Anak, Guru Ngaji di Ciputat Pakai Iming -Iming Buka Aura ke Korban

Tersangka diketahui melakukan tindakan asusila kepada lima korban berinisial A (17), T (13), C (16), F (17) dan C (16) pada 2021. Setelah itu dua korban terbaru, yakni S (14) dan P (17) mengalami pencabulan sekitar Agustus-September 2024.

Terhadap tersangka M diterapkan dugaan tindak pidana pencabulan dan/atau persetubuhan terhadap anak di bawah umur dan/atau tindak pidana kekerasan seksual sebagaimana dimaksud dalam Pasal 81 dan/atau Pasal 82 UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perppu RI Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang dan/atau pasal 6 UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS).

“Dipidana penjara maksimal 15 tahun dan denda maksimal Rp 5 miliar,” kata Rizkyadi.