Habib Rizieq Syihab (HRS) Cs melakukan gugatan terhadap Presiden Joko Widodo (Jokowi) di PN Jakarta atas berbagai kebohongan yang dilakukan mantan Wali Kota Solo itu.
“Sehubungan dengan telah terdaftarnya GUGATAN PERBUATAN MELAWAN HUKUM BERUPA RANGKAIAN KEBOHONGAN YANG DILAKUKAN JOKOWI selama periode 2012-2024, melalui Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dengan Nomor Perkara 611/Pdt.G/2024/PN Jkt.Pst tanggal 30 September 2024,” ungkap paara penggugat Presiden Jokowi di antaranya Habib Rizieq Syihab (HRS), Mayjen (Purn) Soenarko,Eko Santjojo,Edy Mulyadi, Drs Mursalim, Marwan Batubara, Munarwan.
Bahwa gugatan tersebut berisi fakta-fakta tentang rangkaian kebohongan Jokowi di antaranya: Kebohongan soal komitmen untuk menjabat Gubernur DKI selama 1 periode penuh (5 tahun) dan tidak akan menjadi kutu loncat.
“Kebohongan mengenai data 6.000 unit pesanan mobil ESEMKA; Kebohongan untuk menolak dan tidak akan melakukan pinjaman luar negeri (asing); Kebohongan akan melakukan swasembada pangan; Kebohongan tidak akan menggunakan APBN untuk pembiayaan sejumlah infrastruktur seperti Kereta Cepat Indonesia Cina (KCIC); 4.6. Kebohongan mengenai data uang 11.000 triliun yang ada di kantong Jokowi dan rangkaian kebohongan Jokowi lainnya,” paparnya.
Bahwa telah ternyata semua pernyataan Jokowi tersebut hanyalah merupakan kebohongan, sehingga dalam petitum gugatan yang kami mintakan di antaranya:
5.1. Menghukum JOKOWI membayar ganti rugi materiil sebesar nilai utang luar negeri Indonesia periode tahun 2014 sampai dengan tahun 2024 (selama Jokowi menjabat sebagai Presiden) untuk disetorkan kepada kas negara;
5.2. Memerintahkan kepada negara untuk menahan pembiayaan atau tidak memberikan rumah sebagai mantan Presiden kepada JOKOWI;
5.3. Memerintahkan kepada negara untuk menahan atau tidak memberikan seluruh uang pensiun Jokowi.
Walaupun gugatan yang kami ajukan tidak sebanding dengan kerusakan, dan kerugian negara akibat rangkaian kebohongan Jokowi. “langkah konkrit ini kami lakukan untuk mengingatkan kepada penguasa yang akan datang, dan seluruh pemangku kebijakan untuk berlaku jujur dalam mengemban amanat rakyat Indonesia,” pungkasnya.