Fufufafa: Jokowi Lengser, Gibran Dimakzulkan

Oleh : Ahmad Khozinudin, S.H, Advokat, Koordinator Agenda

[Catatan Lanjutan Jelang Agenda SATU BULAN JELANG JOKO WIDODO LENGSER, 21 September 2024]

Salah satu poin dari isi PERNYATAAN BERSAMA ADVOKAT/ULAMA TOKOH BANGSA & AKTIVIS NASIONAL, PERIHAL: SATU BULAN JELANG JOKO WIDODO LENGSER, SERET SAUDARA JOKO WIDODO KE PENJARA PASCA LENGSER, *adalah tuntutan agar Gibran Rakabuming Raka dimakzulkan pasca Jokowi lengser.* Isi poin kelima tersebut lengkapnya sebagai berikut:

“Kelima, kasus Dugaan Ijazah Palsu Gibran dan Usia Gibran yang belum genap 40 tahun, menjadikan Gibran Rakabuming Raka tidak memenuhi syarat untuk menjadi Wakil Presiden Republik Indonesia. Karena itu, segenap rakyat nantinya harus menuntut MPR-RI untuk melakukan sidang istimewa dengan agenda memakzulkan Gibran Rakabuming Raka dari Jabatannya sebagai Wakil Presiden, sekaligus memilih dan menetapkan Wapres penggantinya.”

Kenapa Gibran tidak mungkin digagalkan saat pelantikan? Atau tidak bisa dibatalkan pelantikannya? Karena masalah usia Gibran yang belum genap 40 tahun, yang tidak memenuhi syarat sebagai Cawapres berdasarkan pasal 169 huruf q UU Pemilu, telah dilegitimasi oleh putusan MK melalui sengketa hasil Pilpres 2024. Itu artinya, mau tidak mau, Gibran tetap dilantik, karena gugatan Pilpres sudah ditolak MK.

Namun, setelah dilantik Gibran bisa dimakzulkan sebagai Wapres oleh MPR. Selanjutnya, MPR bisa memilih dan menetapkan Wapres Pengganti.

Argumentasinya adalah sebagai berikut:

Pertama, yang menjadi sebab Gibran tetap maju sebagai Cawapres hingga ditetapkan sebagai Cawapres terpilih, itu karena dukungan kekuasaan dari bapaknya, Jokowi sebagai Presiden R.I. Jadi, sepanjang Jokowi masih menjadi Presiden, Gibran tetap akan aman dilantik menjadi Wapres bersama Prabowo Subianto.

Kedua, kubu elit politik telah terkonsolidasi mendukung Prabowo. Pembatalan pelatikan Gibran, akan berimplikasi pada pembatalan pelantikan Prabowo, karena satu paket. Jadi, beban politik di elit adalah konsolidasi dan pembagian kekuasaan dengan Prabowo bisa hancur berantakan, manakala Prabowo gagal dilantik.

Ketiga, pasca pelantikan, tuntutan pemakzulan dapat diajukan hanya kepada Gibran, dan terpisah tidak satu paket dengan Prabowo. Secara politik, elit dan parpol akan bersepakat dengan Pemakzulan ini, karena selama ini elit dan parpol juga sudah lama menyimpan dendam kesumat pada Jokowi karena cara mengkonsolidasi kekuasaannya adalah dengan mengobok-obok borok elit politik dan parpol.

Keempat, pasca lengser, Jokowi tak akan sanggup menyelamatkan Gibran, bahkan dirinya sendiri pun tidak akan selamat dari tuntutan hukum rakyat karena tak lagi memiliki kekuasan. Projo dan PSI, setelah Jokowi lengser juga akan ikut ambruk terkubur.

Apalagi, dengan adanya kasus fufufafa, Gibran akan makin memiliki legitimasi untuk dimakzulkan. Masalah ijazah Gibran yang dipersoalkan, juga dapat menjadi pemicunya.

Soal mekanisme di MK bagaimana? MK nanti hanya menjadi juru ketok putusan. Setelah DPR sepakat memakzulkan Gibran, rakyat mendukung karena tak ridlo memiliki wapres berkarakter FUFUFAFA, maka putusan MK gampang diketik. Apalagi, MK juga butuh memperbaiki citra setelah ancur berantakan oleh kelakuan paman Usman. Selanjutnya, MPR yang memfinalisasi pemakzulan Gibran.

Jadi, bersabarlah wahai segenap rakyat Indonesia. Sebentar lagi, hari berakhirnya kekuasaan Jokowi, yakni tanggal 20 Oktober 2024 akan segera tiba. Hari pembalasan atas segala kejahatan dan kezaliman, akan segera dimulai. [].