Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) DKI Jakarta jangan membuat aturan baru mengenai calon Penjabat Gubernur DKI Jakarta yang akan diusulkan guna mengisi kekosongan terkait Penjabat Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono akan mengakhiri tugas bulan Oktober 2024.
DPRD DKI Jakarta selaku wakil rakyat sebaiknya mengikuti ketentuan yang ada dalam surat Menteri Dalam Negeri (Mendagri) tertanggal 29 Agustus 2024 yang dikirim ke Ketua DPRD DKI Jakarta dan Ketua DPRD Kalimantan Timur yang ditandatangani Plt Sekjen Mendagri, Komjen Pol Tomsi Tohir MSI.
Hal ini ditegaskan Pengamat Kebijakan Publik Amir Hamzah, menanggapi pernyataan anggota dewan bahwa eselon IB seperti Deputi Gubernur Marullah Matali tidak bisa diusulkan sebagai calon Penjabat Gubernur. Sementara pejabat eselon IA bisa diajukan sebagai calon penjabat gubernur.
Dalam rapat yang dipimpin Ketua DPRD DKI Jakarta Sementara Ahmad Yani dan Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta Sementara Jhoni Simanjuntak yang berlangsung Rabu (11/9/2024) membahas nama- nana yang akan diusulkan sebagai calon Penjabat Gubernur DKI Jakarta.
Tiga nama dengan pilihan terbanyak anggota DPRD DKI Jakarta akan diusulkan ke Menteri Dalam Negeri (Mendagri) untuk menjadi pertimbangan dalam menetapkan penjabat gubernur. Hanya saja karena dewan belum siap sehingga pembahasan ditunda hingga Jumat (13/9/2024). Dewan perlu waktu untuk koordinasi dan konsultasi dengan pimpinan partai.
Dalam rapat itu, Jhoni Simanjuntak mengatakan, eselon IB tidak bisa menjadi calon penjabat gubernur. Menurut Jhoni, Marullah tidak bisa karena eselon IB.
Saat ditanya salah seorang wakil rakyat mengenai dasar hukum sehingga eselon IB tidak bisa diusulkan, Jhoni tidak bisa menunjukkan dasar hukumnya malahan meminta buka saja di Google.
Menurut Amir, persoalannya sederhana sekali kalau mau fair.
Dikatakan Amir, dalam surat Mendagri yang ditujukan kepada Ketua DPRD DKI Jakarta dan Ketua DPRD Kalimantan Timur sudah jelas, hanya menyebut jabatan tinggi madya dan sama sekali tidak menyebut eselon IA atau eselon IB yang boleh diusulkan sebagai calon Penjabat Gubernur DKI Jakarta.
“Karena itu dewan tidak perlu mengada – ada atau membuat aturan baru. Pejabat di DKI Jakarta dengan pangkat pimpinan tinggi madya eselon IB termasuk Sekretaris Daerah (Sekda) DKI Jakarta, Joko Agus Setyono,” tegas Amir.
Amir menambahkan, hanya ada dua pejabat pimpinan tinggi madya bereselon IB yakni Sekda Joko Agus Setyono dan Deputi Gubernur DKI Jakarta Marullah Matali.
Dan sejak ada Undang – Undang No.5 tahun 2014 dan Peraturan Pemerintah No.11 tahun 2017 tentang Manajemen Aparatur Sipil Negara (ASN) tidak ada lagi yang namanya eselon – eselonan.
Untuk diketahui, dalam surat Mendagri jelas ditegaskan, berdasarkan amanat pasal 201 ayat (9) dan ayat (11) Undang – Undang No.10 tahun 2016, untuk mengisi kekosongan penjabat gubernur yang berakhir masa jabatannya pada bulan Oktober 2024, diangkat penjabat gubernur yang berasal dari jabatan tinggi madya.
Selanjutnya berdasarkan penjelasan pasal 201 ayat (9) UU No.10 tahun 2016 bahwa penjabat gubernur, penjabat bupati dan penjabat walikota, masa jabatannya 1 (satu) tahun dapat diperpanjang 1 (satu) tahun berikutnya dengan orang yang sama/beda.
Sehubungan dengan amanat tersebut, penjabat gubernur sebagaimana daftar terlampir akan berakhir masa jabatannya pada bulan Oktober 2024, sehingga perlu mengisi kekosongan jabatan gubernur sesuai dengan peraturan perundang – undangan.
Berkenaan dengan ini, DPRD melalui Ketua DPRD Provinsi dapat mengusulkan tiga nama calon penjabat gubernur dengan orang yang sama/beda untuk menjadi pertimbangan Mendagri dalam menetapkan penjabat gubernur.
Ditegaskan pula dalam surat Mendagri itu, usulan nama calon penjabat gubernur disampaikan paling lambat tanggal 13 September 2024 kepada Mendagri.
Di sini terlihat jelas surat Mendagri sama sekali tidak menyinggung atau berbicara eselon – eselonan.