Oleh : Ahmad Khozinudin , S.H, Advokat, Kuasa Hukum SK Budiardjo & Nurlela
Hari ini (Kamis, 12/9/2024) SK Budiardjo & Nurlela masih menjalani hukuman penjara akibat kasus kriminalisasi yang menimpa keduanya. Keduanya, selain harus kehilangan tanah yang diserobot oleh PT Sedayu Sejahtera Abadi (PT SSA), juga harus dibui hanya dengan tuduhan memasukan keterangan palsu dalam dokumen girik yang dimiliki keduanya.
Keduanya, divonis 2 tahun penjara karena laporan PT SSA dengan Direktur Nono Sampono. Atas laporan NONO SAMPONO mewakili PT SSA, SK Budiardjo & Nurlela masuk penjara. Keduanya, dianggap memasukkan keterangan palsu dalam dokumen, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 266 ayat (2) KUHP.
Awalnya, Keduanya dituduh memalsukan dokumen Girik dengan Pasal 263 KUHP. Tuduhan ini tidak terbukti, bahkan Girik Asli Nomor C 1906 dan C. 5047 milik SK Budiardjo & Nurlela yang telah disita oleh Penyidik selama 5 tahun, dikembalikan kepada SK Budiardjo. Kalau kedua Girik ini palsu, pasti dikembalikan dan Pasal 263 KUHP digunakan untuk menjerat SK Budiardjo & Nurlela.
Setelah gagal mengkriminalisasi dengan Pasal 263 KUHP tentang Pemalsuan Dokumen, akhirnya SK Budiardjo & Nurlela dipaksa dikriminalisasi dengan Pasal 266 ayat (2) KUHP tentang Memasukan Keterangan Palsu dalam dokumen girik, hanya dengan alasan Girik C 1906 tidak terdaftar di Kelurahan Cengkareng Timur, karena pencatatannya hanya sampai Girik C Nomor 1903. Padahal, SHGB 1633 milik PT SSA, alas hak asalnya berasal dari girik-girik yang nomor urutnya diatas 1906.
Namun, roda dunia selalu berputar. Pengendali kekuasaan juga akan terus bergulir. Hari ini, SK Budiardjo & Nurlela yang harus bersabar menjalani pidana di penjara, setelah keluar keduanya bisa segera melakukan upaya tuntutan balik kepada Agung Sedayu Group, entitas property yang menaungi PT SSA.
Peristiwa bermula pada tahun 2006, ketika SK Budiardjo & Nurlela membeli tanah dengan bukti Girik C.1906 Persil 36 S.II seluas 2.231 M² dari ABDUL HAMID SUBRATA, dan tanah dengan Girik Girik C.5047 Persil 30 S.II. seluas 548 M² dari EDY SUWITO serta tanah Girik C 391 luas 1.480 m² dan 6.000 m² dari RAIS. (Total 1 Ha).
Sejak dikuasai tahun 2006, maupun sebelumnya ketika masih menjadi milik ABDUL HAMID SUBRATA, EDY SUWITO dan RAIS, tidak pernah ada satupun individu atau korporasi yang mengklaim selaku pemilik tanah tersebut. SK Budiardjo & Nurlela menguasai tanah dengan cara dipondasi, diurug, dipagari keliling, digunakan untuk tempat penyimpanan kontainer usaha cuci mobil.
Namun, tiba-tiba pada tanggal 21 April 2010 seluruh tanah tersebut dirampas, pintu keluar masuk tempat penyimpanan kontainer dipagar secara paksa oleh preman yang dikawal oknum pasukan Brimob (atas perintah Agung Sedayu Group/ASG), dan terjadilah pengeroyokan dan pemukulan terhadap SK Budiardjo.
Sebagai warga negara yang memiliki hak sekaligus kewajiban untuk menegakkan hukum, SK Budiardjo & NURLELA membuat Laporan Polisi ; LP/424/IV/2010/PMJ/RESTRO JAKBAR tangal 21 April 2010, LP/1950/VI/2010/Dit Reskrimum-UM tanggal 21 April 2010, LP: TBL3176/IX/2010/PMJ/Dit Reskrimum-UM tanggal 8 September 2010, dan LP/TBL/4529/IX/2016/PMJ/Dit Reskrimum-UM tanggal 5 September 2016.
Menariknya, berdasarkan Surat Kepolisian Negara RI Markas Besar No: B/ 3921/VIII/2017/Itwasum Tanggal 9 Agustus 2017, SK Budiardjo menyurati Kadiv Propam Memohon Perlindungan Hukum dan Audiensi 10 Januari 2018 ditindak lanjuti pertemuan bulan Maret 2018 dengan Kadiv Propam Irjen Pol. Martuani Sormin hasilnya dilaporkan kepada Kapolri sebagai berikut:
Untuk LP No. 4259/IX/2016/PMJ/ DIT RESKRIMUM Tgl. 5 sept 2016. Perkara penyerobotan tanah, membuat akta otentik palsu dan menghilangkan batas tanah yang diduga dilakukan oleh oknum pengembang AGUNG SEDAYU GROUP Pelapor Sdri. NURLELA.
- Perkara ditangani oleh unit 3 Subdit Harda Dit. Reskrimum Polda PMJ.
- Hasil gelar perkara khusus di biro wassidik tgl 2 Agustus 2017 yaitu penyidik melakukan pemeriksaan saksi2 perihal jual beli tanah dan pemeriksaan ahli perdata namun sampai dengan saat ini penanganan perkara belum ada kejelasannya.
Kasus ini, kemudian diambil alih oleh MABES Polri, telah dilakukan gelar perkara dan telah ditemukan unsur pidananya. Itu artinya, penyelidikan bisa ditingkatkan pada penyidikan, untuk menemukan siapa tersangkanya.
Mengenai gelar perkara Mabes Polri ini, hasilnya juga sudah dikonfirmasi oleh Komjen. Pol. (Purn.) Drs. Ari Dono Sukmanto, yang saat itu menjabat sebagai Kabareskrim Polri. Pak Ari Dono menyampaikan kepada SK Budiardjo, berkas sudah lengkap tinggal ditingkatkan ke penyidikan, menunggu arahan Kapolri (Tito Karnavian).
Kasus saat itu macet di tangan Kapolri (Tito Karnavian). Publik bisa paham kenapa kasus ini macet, karena Tito Karnavian sangat dekat dengan Aguan (Sugiyanto Kusuma), Bos Agung Sedayu Group yang menjadi induk usaha dari PT SSA.
Hasil Gelar perkara ini, sejalan dengan fakta bahwa SK Budiardjo & Nurlela adalah pemilik tanah sah dengan bukti Girik C.1906 Persil 36 S.II seluas 2.231 M² dari ABDUL HAMID SUBRATA, dan tanah dengan Girik Girik C.5047 Persil 30 S.II. seluas 548 M² dari EDY SUWITO serta tanah Girik C 391 luas 1.480 m² dan 6.000 m² dari RAIS. (Total 1 Ha).
Diatas tanah ini, telah dibangun ruko-ruko dan perumahan yang dikembangkan oleh PT SSA bernama GOLF LAKE RESIDENCE, terletak di outer ring road, Cengkareng, Jakarta Barat. Terhadap ruko-ruko PT SSA ini, telah disegel oleh Pemda DKI Jakarta dengan alasan Ruko-Ruko yang dibangun PT SSA tanpa IMB (Izin Mendirikan Bangunan). Hal itu dikuatkan dengan adanya Surat Disposisi Tanggal 06 Desember 2016, yang memberikan perintah kepada Andi Saputra AR (4 Orang) untuk menertibkan ruko-ruko PT SSA yang konstruksi pembangunan gedungnya tanpa IMB.
Ruko-ruko yang dibangun PT SSA di perumahan GOLF LAKE RESIDENCE tanpa IMB ini, adalah ruko-ruko yang tak masuk site plan pembangunan, yang berada diatas tanah SK Budiardjo & Nurlela. Hal itu, ditegaskan oleh Surat Walikota Jakarta Barat Nomor: 2591/-1.711.534 tanggal 29 Oktober 2014, yang menjelaskan bahwa SIPPT (Surat Ijin Penunjukan Penggunaan Tanah) yang diterbitkan untuk KSO antara PT SSA dan PT BMJ (Bangun Marga Jaya), dengan site plan terlampir, *tidak meliputi lokasi tanah milik SK Budiardjo & Nurlela. Namun, faktanya diatas tanah SK Budiardjo & Nurlela telah dibangun sejumlah ruko-ruko milik PT SSA tanpa IMB.*
Adalah sangat beralasan Pemda DKI Jakarta tidak menerbitkan IMB untuk pembangunan ruko-ruko milik PT SSA, karena lokasi tanah yang dibangun adalah tanah milik SK Budiardjo & Nurlela. Sangat beralasan pula, akhirnya ruko-ruko ilegal milik PT SSA ini disegel oleh Pemda DKI Jakarta.
Berdasarkan fakta-fakta tersebut diatas, maka dapat dipastikan kasus penyerobotan tanah SK Budiardjo & Nurlela harus ditingkatkan ke penyidikan. Lalu, siapa yang akan menjadi tersangkanya?
Karena manfaat penyerobotan tanah SK Budiardjo & Nurlela dinikmati oleh PT SSA yaitu diatas lahan tersebut dibangun Perumahan GOLF LAKE RESIDENCE, *maka pihak yang bertanggungjawab dalam kasus penyerobotan tanah ini adalah organ pengendali perseroan, yakni direktur dan komisaris PT Sedayu Sejahtera Abadi (PT SSA), dan para pemegang saham.* Berdasarkan Akta Perubahan PT SSA Nomor: AHU-2567.AH.01.02. Tahun 2010, tanggal 19 Mei 2010, Akta Notaris EDISON JINGGA SH No. 58 tanggal 13 Maret 2010, susunan direksi, komisaris dan pemegang sahamnya adalah sebagai berikut:
- *ALEXANDER HALIM KUSUMA*, Direktur, beralamat di PLUIT PERMAI RAYA Blok 20.
- *ELLEN KUSUMO*, Komisaris, beralamat di APARTEMEN PESONA BAHARI DIAMOND, P1/A.
- *PT ALAM PUSAKA JAYA*, selaku Pemegang 6.500 lembar saham senilai Rp650.000.000,-, beralamat di Gedung HARDCO ELEKTRONIK MANGGA DUA, LT. IV.
- *PT AGUNG SEDAYU,* selaku Pemegang 643.500 lembar saham senilai Rp64.350.000.000,-, beralamat di Jl Raya MANGGA DUA, Gedung HARDCO ELEKTRONIK LT. IV.
Memang benar, PT SSA mengalami beberapa kali perubahan Akta Perseroan, seperti yang terakhir jabatan Direktur dijabat oleh NONO SAMPONO. Namun, saat peristiwa penyerobotan tanah di TKP pada tanggal 21 April 2010, organ pengendali perseroan PT SSA yang berwenang adalah ALEXANDER HALIM KUSUMA (Direktur), ELLEN KUSUMO (Komisaris), ELLEN KUSUMO (pemegang saham PT SSA melalui kewenangannya sebagai Direktur PT Alam Pusaka Jaya) dan SUGIYANTO KUSUMO alias AGUAN (pemilik Agung Sedayu selaku pemegang saham mayoritas PT SSA).
Tiga orang inilah, yakni ALEXANDER HALIM KUSUMA, ELLEN KUSUMO dan SUGIYANTO KUSUMA alias AGUAN yang bertanggungjawab atas penyerobotan tanah SK Budiardjo & Nurlela, yang saat penyidikan dilakukan maka keempatnya akan menjadi tersangka.
Soal kapan penyidikan akan dilakukan, itu hanya soal waktu. Roda kehidupan selalu berputar, kekuasaan dipergilirkan, ada saatnya keadaan akan berbalik. Saat bebas nanti, SK Budiardjo menyampaikan pesan kepada penulis, prioritas aktivitas yang akan dilakukan adalah menuntut balik semua pihak yang telah menzalimi dirinya dan istrinya, terutama menuntut balik pada ALEXANDER HALIM KUSUMA, ELLEN KUSUMO dan SUGIYANTO KUSUMA alias AGUAN.