TAP MPRS 33/1967 Resmi Dicabut, Pengamat: Tak Bisa Ditafsirkan Soekarno tak Terlibat G 30 S PKI

TAP MPRS 33/1967 yang resmi dicabut oleh MPR tidak bisa ditafsirkan Soekarno tidak terlibat dalam G 30 S PKI. TAP MPRS 33/1967 berisi pencabutan kekuasaan Presiden Soekarno.

“Tidak bisa ditafsirkan bahwa Presiden Soekarno menjadi tidak terlibat dalam peristiwa G 30 S PKI, sama halnya dengan tafsir Soekarno terlibat dalam G 30 S PKI,” kata pengamat politik dan kebangsaan Rizal Fadhillah kepada redaksi www.suaranasional.com, Selasa (10/9/2024). “Substansi Tap MPRS No XXXXIII/MPRS/1967 adalah pencabutan kekuasaan pemerintahan negara dari Presiden Soekarno dan hal ini sudah dijalankan serta tidak bisa dicabut atau dibatalkan (einmalig),” ungkapnya.

Kata Rizal, Ketua MPR Bambang Soesetyo yang mencabut TAP MPRS 33/1967 hanya cari muka melalui kegiatan yang sama sekali tidak bernilai hukum. “Adakah hal ini menjadi bagian dari  upaya politik agar Megawati dan PDIP senang dan akhirnya ikut mendukung pemerintahan KIM ? Atau MPR yang memang  “pengangguran” membuktikan “ada kerjaan” walaupun sekedar menyerahkan surat ? Proses politik ke depan akan membuktikan,” tanya Rizal.

Penggambaran seolah-olah MPR pimpinan Bambang Soesetyo telah mencabut Tap MPRS No  XXXIIII/MPRS/1967 adalah keliru dan manipulatif.  Apalagi dicitrakan Soekarno tidak terlibat G 30 S PKI. Rakyat perlu tahu bahwa Tap MPR No I tahun 2003 tidak berkaitan dengan terlibat atau tidaknya Soekarno dengan PKI. Tap MPRS No XXXIII dinyatakan tidak berlaku sehingga tidak bisa dicabut apalagi oleh Pimpinan MPR.

Surat Pimpinan MPR jangan digunakan untuk membohongi rakyat. Pemulihan nama baik Soekarno tidak bisa bersandar pada Surat Pimpinan MPR 9 September 2024.  Bukan pula menjadi alasan bahwa Soekarno secara hukum tidak mendukung PKI, sebab statusnya sama dengan bahwa Soekarno memang mendukung PKI. “Fakta historis lebih pada menjelaskan bahwa Soekarno mendukung PKI demi perimbangan dengan TNI. Bambang Soesetyo jangan memanipulasi Sejarah,” pungkasnya.

 

 

 

Simak berita dan artikel lainnya di Google News