Anggota DPR Fraksi Partai Gerindra Kamrussamad membatah hubungan Presiden Joko Widodo (Jokowi) dengan presiden terpilih sekaligus Ketua Umum Partai Gerindra Prabowo Subianto mulai retak lantaran parlemen membatalkan pengesahan revisi Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Kepala Daerah (UU Pilkada). Menurut dia hubungan Jokowi dengan Prabowo sangat baik.
Kamrussamad mengungkapkan, baik Jokowi dan Prabowo memiliki pandangan yang sama terkait dinamika revisi payung hukum pilkada tersebut, yakni mengedepankan aspirasi rakyat.
“Hubungan Presiden Jokowi dengan presiden terpilih Prabowo setahu saya sangat baik, perkembangannya bahkan begitu intensif komunikasinya sehingga memiliki pandangan yang sama bahwa aspirasi yang berkembang terhadap putusan MK harus kita kedepankan,” ujarnya kepada wartawan di Jakarta, Sabtu (24/8/2024).
Kamrussamad menjelaskan, Jokowi dan Prabowo memiliki harapan yang sama terhadap pelaksanaan Pilkada 2024. Keduanya ingin semua elemen negara dan masyarakat bekerja sama menyukseskan gelaran perhelatan kepala daerah secara serentak tersebut.
Selain itu, kata dia, Prabowo dan Jokowi menginginkan Pilkada 2024 melahirkan pemimpin-pemimpin yang berkualitas. Terpenting, bisa membawa ekonomi di daerahnya menjadi lebih baik.
“Pilkada pada 27 November 2024 bisa jadi faktor penggerak lahirnya pemimpin-pemimpin baru di daerah. Bisa menggerakkan ekonomi di daerah karena sebetulnya pilkada itu memiliki efek yang cukup positif terhadap dorongan pertumbuhan sektoral di daerah,” jelasnya.
Kamrussamad juga menekankan Jokowi dan Prabowo memiliki kesamaan pandangan semua pihak harus menjaga situasi negara tetap kondusif agar ekonomi Indonesia tetap dalam kondisi baik. Menurut dia, kondisi yang kondusif memungkinkan investasi bisa berbondong-bondong masuk ke Indonesia.
“Kita harus menjaga ekonomi kita, pelabuhan kita ramai, bandara kita ramai, pasar-pasar kita ramai, artinya daya beli kita cukup baik dan ini yang harus kita jaga supaya ekonomi kita betul-betul kondusif agar investasi masuk,” urainya.
Kamrussamad mengungkapkan DPR telah menjalin komunikasi antara lintas fraksi terkait putusan MK. Hasilnya, pimpinan fraksi di parlemen sepakat menampung aspirasi rakyat agar putusan MK menjadi rujukan dalam menyusun draf peraturan KPU (PKPU).
“Keinginan masyarakat menghendaki Pilkada 2024 merujuk pada keputusan MK karena itu pembahasan pada Senin nantinya di Komisi II DPR. Kami meyakini semua fraksi akan merujuk pada putusan MK dalam rangka menyelaraskan PKPU sebagai tindak lanjut dari putusan MK,” bebernya.
Kamrussamad menegaskan, selain menyerap aspirasi masyarakat, keputusan DPR membatalkan pengesahan revisi UU Pilkada juga berkat adanya instruksi dari para pimpinan partai politik (parpol), termasuk Prabowo kepada kadernya di legislatif.
“Karena itulah kenapa DPR selain mendengarkan aspirasi juga mendengarkan pimpinan-pimpinan partai politik (parpol) termasuk Pak Prabowo sehingga secara resmi dibatalkan kelanjutan pembahasannya,” pungkasnya.