Presiden Joko Widodo (Jokowi) sebaiknya dilengserkan karena banyak melanggar konstitusi. Mantan Wali Kota Solo itu gagal mensejahterakan rakyat.
“Jokowi, presiden yang paling banyak melanggar konstitusi. Sepatutnya, beliau dilengserkan, sebelum pergantian kepemimpinan nasional, Oktober nanti,” kata mantan penasihat KPK Abdullah Hehamahua dalam artikel berjudul “Kewajiban Konstitusional Presiden Indonesia (3)”
Abdullah berharap Prabowo ketika menjadi Presiden Indonesia bisa membawa Jokowi ke pengadilan. “Mudah-mudahan presiden yang akan datang membawa Jokowi ke meja hijau untuk diproses hukum sebagaimana mestinya.
Jokowi mengangkat Ketua BPIP yang menghina agama dengan mengatakan, musuh utama Pancasila adalah agama. Bahkan, dosa terbesar Jokowi adalah melegalisasi perzinahan dengan menyediakan kondom bagi murid-murid sekolah Menengah.
“Apalagi Jokowi adalah satu-satunya presiden yang dalam waktu singkat memaksakan anak dan mantunya menjadi Kepala Daerah. Bahkan, terakhir melalui adik ipar sebagai Ketua MK, meloloskan Gibran sebagai wakil Presiden 2024,” tegasnya.
Jokowi yang secara telanjang melanggar pasal 33 UUD 45. Sebab, Jokowi menerbitkan undang-undang Minerba, KPK, Cita Kerja, Kesehatan, IKN, dan kereta api cepat Jakarta – Bandung untuk kepentingan oligarki. Bahkan, Jokowi memasukan proyek swasta PIK 2 ke dalam Proyek Strategis Nasional (PSN) dengan menggusur ribuan hektar lahan, sawah, dan tambak milik rakyat. Bahkan, para penduduk diintimidasi untuk menjual sawah, empang, dan lahan mereka dengan harga murah, Rp. 50 ribu per meter.
“Ombudsman Banten pernah berkunjung ke Kecamatan Mauk pada Mei 2024. Mereka mendapat laporan dari Kepala Seksi Pemerintahan Mauk, Ahdiyatul Hijah yang menyatakan, pemerintah desa sering menerima keluhan masyarakat terkait pembebasan lahan untuk PSN PIK 2,” pungkasnya.