Oleh: AKBP Dr. Ali Zusron, S.H., M.H.
Naskah ini didasarkan dari jurnal naskah proyek perubahan hasil pemikiran penulis terkait tentang kebijakan percepatan penanganan dalam menyikapi pengaduan masyarakat (Dumas) di Polda Metro Jaya. Dalam kepentingan tersebut diperlukan strategi yang berbasiskan pengawasan yang efektif dan efisien.
Strategi percepatan penanganan Dumas yang berbasikan pengawasan itu tentunya melihat berbagai fakta yang terjadi saat ini. Kondisi saat ini, diuraikan sebagai berikut:
1. Masih banyaknya pengaduan masyarakat (Dumas) yang terjadi saat ini oleh para pihak yang berperkara. Pengaduan tersebut tentunya didasarkan pada ketidakpuasan atas penanganan perkara oleh penyidik di lingkungan Direktorat Reskrimum Poda Metro Jaya.
2. Masih ditemui adanya tanggapan berupa protes dari para pihak yang berperkara. Dalam kaitan ini, jika mereka dalam posisi sebagai pelapor (korban) dan kemudian perkaranya diberikan kepastian hukum oleh penyidik. Penyidik yang menangani perkara tersebut menerbitkan penghentian penyelidikan atau penyidikan, maka yang bersangkutan akan membuat surat Dumas. Demikian pula sebaliknya, jika mereka pada posisi sebagai terlapor dan kemudian hasil penyelidikan ditemukan peristiwa pidana dan selanjutnya oleh penyidik dinaikkan ke tahap penyidikan. Kemudian terlapor ditetapkan menjadi tersangka dengan dasar sudah ditemukan minimal 2 (dua) alat bukti yang sah, maka dia juga akan protes kepada penyidik yang menangani perkara tersebut. Dengan demikian, mereka yang berperkara baik pelapor maupun terlapor akan membuat Dumas yang ditujukan kepada semua fungsi pengawas baik di internal Polda Metro Jaya seperti; Wassidik, Propam, Inspektorat dan Bidkum maupun fungsi Pengawas diluar Polri seperti Kompolnas RI, Ombudsman RI dan Kemenkopolhukam RI.
3. Masyarakat yang merasa tidak puas dengan adanya penanganan perkara oleh penyidik pada Direktorat Reskrimum Polda Metro Jaya menandakan fungsi Dumas mengalami peningkatan, baik pada fungsi pengawas di internal Polri maupun di eksternal Polri. Peningkatan tersebut adalah sesuatu yang bersifat sebab akibat (kausalitas) dan alamiah.
4. Sejalan dengan peningkatan Dumas, fungsi pengawasan di lingkungan Polda Metro Jaya masih didapati adanya tumpang tindih dalam menangani pengaduan tersebut. Sebagai contoh, para Pendumas tidak puas hanya mengadukan permasalahannya ke satu fungsi pengawas saja, namun 1 (satu) Dumas yang dibuat oleh pihak yang berperkara dilaporkan ke seluruh fungsi pengawasan. Kondisi tersebut menyebabkan fungsi pengawas secara keseluruhan akan melakukan klarifikasi dan asistensi maupun audit investigasi kepada penyidik yang menangani perkara tersebut. Dengan adanya kondisi tersebut akan memperlambat dalam penanganan Dumas itu sendiri oleh para pengawas. Di sisi lain aparat penyidik tidak akan fokus dalam menangani perkara tersebut. Dikatakan demikian oleh karena disibukan dengan pemanggilan oleh seluruh fungsi pengawasan, baik internal Polda Metro Jaya maupun dipanggil untuk klarifikasi oleh fungsi pengawasan di luar Polda Metro Jaya, yaitu Kompolnas RI, Ombudsman RI dan juga dari Kemenkopolhukam RI.
5. Akibat dari adanya indikasi tumpang tindih dan duplikasi penanganan Dumas tersebut akan menimbulkan dampak dalam bekerjanya penerapan hukum berdasarkan asas “kepastian hukum yang adil”. Pada akhirnya yang dirugikan adalah masyarakat itu sendiri. Dikatakan demikian, oleh karena perkara pidana dalam Laporan Polisi yang seharusnya akan ditangani oleh penyidik secara cepat akan berakibat terjadi keterlambatan tidak sesuai harapan. Dengan kata lain, fungsi Dumas tidak tertangani dengan cepat, sebab para penyidik tidak fokus menyelesaikan perkaranya.
6. Resultan fungsi Dumas yang tidak tertangani dengan baik oleh fungsi pengawasan Penyidik, maka masyarakat mengambil jalan lain dengan memanfaatkan Media Sosial (Medos). Berbagai pemberitaan secara sepihak dan berbagai komentar turut meramaikannya. Gejala demikian melahirkan slogan, “No Viral No Justice”. Gejala ini demikian terasa dan turut membentuk opini di masyarakat.
Berbagai kondisi tersebut di atas tentunya memerlukan strategi tertentu guna menghasilkan kondisi yang diharapkan. Dengan demikian, maka disusun strategi yang akan dibuat, yakni sebagai berikut di bawah ini:
1. Keterpaduan dalam hal sinergitas dan kolaborasi pada semua fungsi pengawasan dan pemangku kebijakan (stakeholder) sangat diperlukan. Untuk kepentingan ini perlu membuat program One Gate System. Diharapkan penangganan Dumas akan tertangani dengan cepat sesuai dengan harapan masyarakat.
2. Membuat program pelatihan terhadap peningkatan kemampuan personil baik terhadap penyidik dan fungsi pengawas penyidik di tingkat Polda Metro Jaya dan termasuk Polres sebagai jajaran Polda Metro Jaya. Penekanannya adalah tentang urgensi dan siqnifikasi dalam pelayanan masyarakat. Responsivitas sebagai salah satu indikator dalam pelayanan publik yang berkaitan dengan fungsi penegakan hukum harus direspon dengan cepat dan akurat.
3. Sosialisasi penyampaian Dumas harus diimplementasikan secara benar dan tentunya terarah. Bekerjanya implementasi Dumas harus dibarengi dengan optimalisasi sumber daya yang ada dengan berbasiskan pada pengawasan yang maksimal pula. Dengan meningkatnya fungsi Dumas yang berbasiskan pengawasan, maka penanganan pengaduan masyarakat akan dapat tertangani dengan baik. Pada akhirnya, tujuan hukum yakni kepastian hukum, keadilan dan kemanfaatan dapat diwujudkan.
Demikian pokok-pokok pemikiran dalam jurnal naskah proyek perubahan guna mewujudkan strategi percepatan penanganan pengaduan masyarakat berbasis pengawasan di Polda Metro Jaya. Semoga tulisan naskah proyek perubahan ini bermanfaat adanya.
Jakarta, Senin 19 Agustus 2024.