Tim Advokasi Konstitusi dan Demokrasi menduga adanya alasan pasar mahar politik dan rental politik pada penyusunan UU 21/2001 tentang Otonomi Khusus bagi Provinsi Papua dan UU 2/2021 tentang Perubahan Kedua atas UU 21/2001.
Hal itu terungkap dalam sidang uji materiil UU 21/2001 dan UU 2/2021 tentang Perubahan Kedua atas UU 21/2001, yang digelar di Mahkamah Konstitusi, Senin (12/08/2024). Kuasa hukum Tim Advokasi Konstitusi dan Demokrasi Almizan Ulfa menegaskan, salah satu alasan pembentukan UU Otsus Papua bukan alasan obyektif, tetapi alasan ‘pasar mahar politik’ dan ‘rental politik’.
Almizan menjelaskan, pada UU 21/2001, aformasi orang asli Papua (OAP) hanya di tingkat propinsi untuk gubernur dan wakil gubernur yang dipersyaratkan OAP. Sedangkan di UU 2/2021, aformasi itu sudah diperluas hingga ke kabupaten/kota, tetapi hanya untuk legislatif dan rekrutmen politik oleh partai politik.
“Di sini tidak ada penjelasan di UU ini, kenapa aformasi itu tidak mencakup bupati/walikota termasuk wakilnya? Penelusuran kami atas naskah akademis RUU 2/2021, kami tidak menemukan penjelasan juga. Kenapa jabatan bupati/wakil dan walikota/wakil tidak diberikan aformasi untuk dipersyaratkan OAP? Kemudian setelah kami baca berulang-ulang kami tidak menemukan penjelasan mengapa di UU 02/2021 ini tidak diberikan penjelasan rasionalnya. Kenapa aformasi itu tidak diberikan kepada sampai ke jabatan bupati/wakil bupati dan walikota/wakil,” beber Almizan dalam pengantar di sidang perbaikan permohonan gugatan.
Tim kuasa hukum menilai, jika dilihat dari indoktriner tata kelola pemerintahan yang baik, terutama mengenai unsur profesionalitas, transparansi dan akuntabilitas, UU 2/2021, terutama pasal 12 melanggar prinsip-prinsip good government. Selain itu, tidak diberikannya aformasi itu, melanggar 10 kriteria hukum yang baik, yang antara lain dibuat oleh badan peradilan pemerintah Australia.
Selanjutnya, tidak adanya penjelasan tersebut melanggar peraturan perundang-undangan Yurisprodensi nomor 82 tahun 2023 mengenai meaningful participation. Dijelaskan oleh Mahkamah Konstitusi bahwa semua warga negara (termasuk orang Papua) diberikan hak oleh peraturan perundangan dan konstitusi untuk mendapatkan penjelasan atas kebijakan pemerintah. Dalam hal ini termasuk kebijakan pembentukan undang undang terkait penjelasan soal aformasi untuk bupati/wakil dan walikota/wakil di UU 02/2021 tidak diberikan.
Koordinator Tim Advokasi Konstitusi dan Demokrasi Yanto Ijei menegaskan bahwa partai politik sering diplesetkan menjadi ‘perahu rental politik’ atau ‘sewa perahu’. “Jadi dengan tidak diberikan aformasi ini, pasar mahar politik dan pasar rental politik ini tidak akan mengerucut atau mengecil. Dengan kata lain, kalau diberikan aformasi untuk OAP pada jabatan bupati/wakil dan walikota/wakil dua pasar tersebut akan mengecil. Ini akan merugikan penguasa para pembentuk Undang Undang,” kata Yanto.
Menurut Yanto, sejumlah pasal di UU Otsus Papua tidak saja merugikan para pemohon, tetapi juga bentuk pembodohan yang berpotensi memunculkan konflik berkepanjangan di Papua. “Jika seandainya Mahkamah Konstitusi mengabulkan permohonan kami, MK akan sangat berjasa mengurangi pasar mahar politik dan rental politik mulai dari ‘Timur’. Dua pasar itu sebenarnya tidak terjadi di Papua saja tetapi di seluruh Indonesia. Tetapi, sejauh ini kita tidak berdaya. Jadi kalau kita mulai dari Timur, MK akan sangat berjasa mengeliminir atau mereduksi pasar mahar politik dan pasar rental politik. Kebijakan untuk tidak memberikan aformasi kepada jabatan bupati/wakil dan walikota/wakil untuk OAP melanggar ketentuan UUD 45 alinea pembukaan pasal 18B ayat (1) dan (2), pasal 26 ayat (1), pasal 28 D ayat (1), dan pasal 28 I ayat (3),” pungkas Yanto.
Dalam sidang Perkara Nomor 93/PUU-XXII/2024 ini, Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Suhartoyo, menjadi Ketua Hakim Panel, didampingi hakim anggota Arief Hidayat dan Daniel Yusmic Pancastaki Foekh. Sementara dari pihak pemohon ada tambahan. Sebelumnya dua pemohon: Bastian Buce Ijie dan Zakarias Jitmau, dalam sidang ini ditambah Willem Sedik sebagai pemohon. Perubahan lainnya, jika materi pengujian dalam sidang sebelumnya 8 pasal, diperbaiki menjadi 2 pasal.
Pihak pemohon diwakili kuasa hukum dari Tim Advokasi Konstitusi dan Demokrasi. Yakni, Almizan Ulfa, Wazri Abdullah Afifi, Ahmad Suardi, Ivan Pattiwangi, dan Muhammad Ridwan Drachman.