Diduga Menistakan Agama Islam, Praktisi Hukum: Mama Ghufron Terancam 6 Tahun Penjara

Mama Ghufron yang diduga menistakan agama Islam bisa dikenai Pasal 156a Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan terancam 6 tahun penjara.

“Mama Ghufron mengakui video call dengan malaikat, berbagai pernyataan kontroversi dan diduga menistakan agama bisa terancam 6 tahun penjara dengan pasal 156a KUHP,” kata praktisi hukum Damai Hari Lubis kepada redaksi www.suaranasional.com, Sabtu (13/7/2024).

Pasal 156a Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP):

-Setiap orang yang dengan sengaja di muka umum mengeluarkan perasaan atau melakukan perbuatan yang pada pokoknya bersifat permusuhan, penyalahgunaan atau penodaan terhadap suatu agama yang dianut di Indonesia, diancam dengan pidana penjara selama-lamanya 5 (lima) tahun.

-Dalam hal penghinaan dilakukan secara tertulis atau melalui media elektronik dengan ancaman pidana penjara selama-lamanya 6 (enam) tahun.

Kata Damai Lubis, Pasal 156a KUHP untuk menjaga kemurniaan agama dan persatuan intern serta antar umat beragama. “Dalam kasus Mama Ghufron, pihak kepolisian bisa berkonsultasi dengan MUI Pusat,” paparnya.

MUI Pusat, kata Damai Lubis sudah mengeluarkan pernyataan ajaran Mama Ghufron termasuk sesat. “MUI Pusat akan melakukan pembinaan dulu ke Mama Ghufron dan pesatrennya. Jika masih tidak mengikuti MUI, Mama Ghufron bisa masuk penjara,” pungkasnya.

MUI mendorong adanya penyelesaian dalam menyikapi munculnya fenomena Mama Ghufron yang kontroversial.

“Kami terus mengupayakan, terus koordinasi dengan MUI daerah. Kami dari pusat mendorong supaya ini ada penyelesaian. Karena ini sangat menyesatkan masyarakat,“ kata Ketua MUI Bidang Pengkajian, Penelitian dan Pengembangan, Prof Utang Ranuwijaya ditemui MUIDigital, Selasa (9/7/2024).

“Kalau ini tidak ditangani oleh teman-teman daerah tentu ini akan terus mempengaruhi dunia medsos dan akan memberi pengaruh yang negatif terhadap perkembangan pemahaman keagamaan,” imbuhnya.

Kemunculan Gufron menurut MUI berpotensi memberikan pengaruh negatif terhadap perkembangan keagamaan.

Kehadirannya membuat banyak kontroversi dan narasi yang menyesatkan di berbagai media, terlebih di media sosial.

Menurut Prof Utang, saat ini MUI sedang berupaya membangun koordinasi dengan MUI Kabupaten Malang dan MUI Jawa Timur untuk berkomunikasi dengan pihak terkait agar segera melakukan penyelesaian terhadap masalah tersebut.

“Kami dari bidang pengkajian melalui komisi pengkajian dan pengembangan sudah berkomunikasi dengan MUI Jawa Timur dan juga MUI Kabupaten Malang terkait hadirnya seorang yang sangat kontroversial dan meresahkan masyarakat. Kami melalui Komisi Pengkajian sudah memberi perintah supaya berkomunikasi dengan MUI malang. Menurut informasi, MUI malang juga sudah berusaha untuk bertemu dengan saudara Ghufron, hanya saja tidak bertemu orangnya,” tuturnya.

Sementara itu, Ketua MUI Bidang Dakwah dan Ukhuwah KH M Cholil Nafis PhD. Dia menyebut, MUI masih terus mengamati perkembangan berita di media terkait Mama Ghufron.

“Ada statement yang menyatakan video call dengan malaikat maut. Gimana caranya? Di sini sudah tidak berdasar sama sekali apa yang diucapkan,” tegas Kiai Cholil, Selasa (9/7/2024).

Antusias warganet yang tidak terbendung merespons video viral ini, Ketua MUI Bidang Dakwah di sisi lain merasa khawatir masyarakat akan terbawa oleh ucapan-ucapan yang disampaikan Mama Ghufron.

Kiai Cholil juga menambahkan MUI tetap berkomitmen untuk menjaga umat dari penyimpangan akidah. Jangan sampai ajaran yang tidak sesuai dengan ajaran Islam menyebarluas.

“Insya Allah terus akan kita tangani dengan cara dibina dan diluruskan pemahamannya. Kita akan gali sejauh mana ajaran-ajarannya. Kita selesaikan dengan cara dakwah maupun dengan menempuh jalur hukum,” kata dia.

Simak berita dan artikel lainnya di Google News