MUI Tuding MK Sidang Diam-diam Loloskan Kepercayaan Masuk Kolom Agama

MUI (IST)

MUI menuding Mahkamah Konstitusi (MK) sidang secara diam-diam sehingga meloloskan kepercayaan dalam kolom agama di KTP.

“Ini diam-diam dan malah Kementrian Agama tidak diundang oleh MK dalam keputusan tersebut. Ini yang kami sungguh sesalkan, bahkan dipertanyakan,” kata Ketua Dewan Pertimbangan MUI Din Syamsuddin, Rabu (22/11).

Kata Din, adanya gelagat dan gejala dari MK, melakukan distrosi (pemutarbalikan fakta), deviasi terhadap tafsir konstitusi. Pun demikian ia mengetahui bahwa MK memang memiliki keweanangan untuk memiliki tafsir bahkan putusanya final dan mengikat.

“Tetapi tidak bisa semena-mena memberikan tafsir yang bertentangan dengan kesepakatan nasional yang telah ada,” ujarnya.

Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan permohonan uji materi terkait aturan pengosongan kolom agama pada Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK) yang diajukan Nggay Mehang Tana, Pagar Demanra Sirait, Arnol Purba dan Carlim dengan nomor perkara 97/PUU-XIV/2016.

Hal tersebut diatur dalam pasal 61 Ayat (1) dan (2), serta pasal 64 ayat (1) dan (5) UU No 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan juncto UU No 24 Tahun 2013 tentang UU Adminduk.