Secara fiqih Hasyim Asy’ari tidak bisa dihukumi zina karena tanpa ada empat saksi pria yang melihat langsung kelakuan mantan Ketua KPU itu di kamar hotel.
“Dalam pembuktian zina dengan kesaksian atau bayyinah adalah harus ada empat orang saksi laki-laki. Secara fiqih kasus yang menimpa Hasyim Asy’ari tidak bisa dihukumi zina,” kata Koordinator Pemuda Aswaja Nur Khalim dalam pernyataan kepada redaksi www.suaranasional.com, Rabu (10/7/2024).
Kata Nur Khalim, adapun keempat saksi tersebut harus memberikan kesaksian terhadap tindakan yang sama, tempat yang sama, dan juga waktu yang sama. “Dari sini sudah gugurlah tudingan Zina terhadap Hasyim Asy’ari,” papar Nur Khalim.
Nur Khalim mengatakan, DKPP hanya memutuskan secara pihak tanpa keterangan dari 4 saksi pria sebagaimana yang diatur dalam fiqih. “Keputusan DKPP hanya untuk menjatuhkan Hasyim Asy’ari,” tegasnya.
Ia juga mengungkapkan, di dalam Islam dilarang membuka aib seseorang. “Aib seseorang yang belum terbukti sudah dibuka. DKPP sudah menyebarkan fitnah,” ungkapnya.
DKPP dalam putusannya menyatakan ada hubungan seks antara Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy’ari dengan seorang Anggota PPLN Den Haag inisial CAT.
DKPP mengatakan hubungan badan dilakukan secara paksa di kamar hotel tempat Hasyim menginap pada 3 Oktober 2024. Saat itu, Hasyim berada di Den Haag berkaitan dengan kepemiluan.
Kemudian, Hasyim menghubungi CAT dan memintanya datang ke kamar hotelnya. Di sana, Hasyim disebut merayu dan memaksa hingga akhirnya terjadi hubungan badan.
“Berdasarkan uraian fakta-fakta tersebut DKPP menilai telah terjadi hubungan badan antarateradu dan pengadu pada tanggal 3 Oktober 2023 sesuai dengan bukti P15A, P15B, P15C, P16, P20 dan P21,” kata anggota anggota DKPP Ratna Dewi Pettalolo. DKPP tidak menjelaskan detail bukti-bukti tersebut