Kemendikbudristek harus menindak Universitas Islam Darul Ulum Lamongan atas dugaan pemberian gelar profesor abal-abal kepada mantan Ketua KPPU Afif Hasbullah.
Demikian dikatakan aktivis anti-korupsi Kabupaten Lamongan Rinto Junaidi dalam pernyataan kepada redaksi www.suaranasional.com, Selasa (10/7/2024).
Rinto mengatakan, dugaan pemberian gelar profesor ke Afif Hasbullah oleh Universitas Islam Darul Ulum merusak dunia akademis di Indonesia. “Citra pendidikan rusak akibat ulah Universitas Islam Darul Ulum,” tegasnya.
Ia meminta aparat penegak turun dalam kasus ini karena ada unsur rasuah. “Diduga Afif Hasbullah memberikan uang ke Universitas Islam Darul Ulum Lamongan,” ungkapnya.
Kata Rinto, kejanggalan gelar profesor Afif Hasbullah di Universitas Darul Ulul Lamongan Jatim bisa dijerat dengan UU No.1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP baru), yang mengatur larangan penggunaan ijazah dan gelar akademik palsu. Larangan tersebut mencakup pembuatan, penerbitan, dan penggunaan ijazah serta gelar akademik palsu.
“KUHP baru turut memberikan sanksi penjara dan denda terhadap pelanggaran tersebut. Pasal 272 ayat (1) KUHP baru menyatakan, setiap orang yang memalsukan atau membuat palsu ijazah atau sertifikat kompetensi dan dokumen yang menyertainya, dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 tahun atau pidana denda paling banyak kategori V,” jelas Rinto.
Kata Rinto, pelaku akan dikenakan ancaman hukuman penjara maksimal enam tahun atau denda Rp500 juta.
Rinto juga mengatakan, kejanggalan gelar profesor Afif Hasbullah bisa dikenai pasal pemalsuan surat, sebagaimana dituangkan dalam Unsur Pidana dan Bentuk Pemalsuan Dokumen Pasal 263 KUHP.
Pasal tersebut menyebutkan sebagai berikut:
-barang siapa membuat surat palsu atau memalsukan surat yang dapat menimbulkan sesuatu hak, perikatan atau pembebasan hutang, atau yang diperuntukkan sebagai bukti daripada sesuatu hal dengan maksud untuk memakai atau menyuruh orang lain memakai surat tersebut seolah-olah isinya benar dan tidak dipalsu, diancam jika pemakaian tersebut dapat menimbulkan kerugian, karena pemalsuan surat, dengan pidana penjara paling lama enam tahun.
-Diancam dengan pidana yang sama, barang siapa dengan sengaja memakai surat palsu atau yang dipalsukan seolah-olah sejati, jika pemakaian surat itu dapat menimbulkan kerugian
Rinto menjelaskan bahwa perkara ini masuk dalam delik aduan. Dengan demikian, Nizam menilai orang-orang yang merasa dirugikan dapat melapor ke polisi sehingga Hadi dapat diproses hukum.
“Sifatnya delik aduan, kalau ada yang mengadukan karena dirugikan, pihak yang berwajib dapat memproses secara hukum,” jelas Rinto. “Siapa saja bisa melakukan pengaduan.”
Berdasarkan investigasi Tempo, Ketua Komisi Pengawas Persaingan Usaha periode 2018-2023, Muhammad Afif Hasbullah masuk dalam daftar pejabat publik yang jabatan guru besarnya diragukan oleh kalangan akademikus. Dikukuhkan menjadi guru besar ilmu hukum Universitas Islam Darul Ulum, Lamongan, Jawa Timur, pada 2023, proses pengajuan profesor Afif diduga bermasalah.
“Ketua Komisi Pengawas Persaingan Usaha periode 2018-2023, Muhammad Afif Hasbullah masuk dalam daftar pejabat publik yang jabatan guru besarnya diragukan oleh kalangan akademikus. Dikukuhkan menjadi guru besar ilmu hukum Universitas Islam Darul Ulum, Lamongan, Jawa Timur, pada 2023, proses pengajuan guru besar Afif diduga bermasalah,” tulis Tempo.