Di Kudus, Ratusan Anak di Bawah Umur Hamil di Luar Nikah

Ratusan anak di bawah umur mengajukan dispensasi pernikahan ke Kantor Pengadilan Agama (PA) Kabupaten Kudus. Dalam enam bulan terhitung sejak Januari hingga Juni 2024, tercatat sudah ada 142 anak di bawah umur yang mengajukan dispensasi nikah.

Panitera Muda Pengadilan Agama Kabupaten Kudus, Kholil mengungkapkan alasan utama ratusan anak di Kabupaten Kudus mengajukan dispensasi nikah adalah karena hamil di luar nikah.

Kholil mengungkap usia termuda anak yang mengajukan dispensasi nikah yaitu berusia 14 tahun. Menurut Kholil usia tersebut merupakan usia yang sangat rentan terjadi pergaulan bebas hingga hamil di luar nikah.

“Usia tersebut memang belum stabil, apalagi rasa ingin tahunya berlebih. Tidak tahu kalau perbuatannya kelewat batas, tahu-tahu sudah hamil,” ungkapnya.

Selain itu. Kholil menyebut alasan lainnya para calon pasangan mengajukan dispensasi pernikahan lantaran kekhwatiran orang tua. Biasanya, pengajuan ini dilakukan oleh anak yang sudah mendekati usia 19 tahun.

“Oleh orang tua, mengajukan dispensasi supaya tidak terjadi sesuatu yang tidak diinginkan,” kata dia.

Menurut Kholil, pengajuan dispensasi nikah meningkat pada bulan-bulan pernikahan adat Jawa.

“Biasanya mendekati musim nikah, seperti sebelum puasa, atau sebelum dan sesudah hari raya,” ujarnya.

Kholil berpesan kepada para orang tua dan masyarakat di Kabupaten Kudus untuk menjaga pergaulan anaknya, memberikan pendidikan rohani dan mendidik anak supaya tidak kelewat batas.

“Tidak hanya tugas guru, tetapi orang tua juga ikut berperan, memantau HP anak, pergaulan anaknya serta memberi perhatian di lingkungan keluarga dan sekitarnya,” pesannya.

 

 

Simak berita dan artikel lainnya di Google News