Jakarta – Anda, warga Jakarta setiap 22 Juni memperingati kelahiran Kota Jakarta. Selain dimeriahkan Jakarta Fair -sekarang Jakarta Expo- juga diperingati dalam Sidang Paripurna Istimewa DPRD DKI Jakarta.
Tentu Anda juga tahu, setiap Bulan Juni, tak hanya ada Sidang Paripurna Istimewa HUT Kota Jakarta tapi juga penyampaian Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan BPK setiap miinggu pertama Bulan Juni. Nampak, untuk LHP Tahun Anggaran (TA) 2023 luput disampaikan BPK dalam sidang paripurna DPRD DKI Jakarta. Ternyata hingga miinggu pertama Bulan Juli belum juga digelar sidang paripurn penyampaian LHP BPK terhadap pelaksanaan APBD TA 2023.
Keterlambatan ini menyebabkan Pejabat Gubernur DKI Jakarta belum bisa mengajukan KUA & PPAS tentang Perubahan APBD TA 2024.
Menurut Pengamat Intelijen dan Geo Politik Amir Hamzah, keterlambatan ini bisa saja disengaja atau ada faktor lain.
Pertama, Predikat WTP yang mungkiin diraih karena Pemprov DKI berhasil menata aset yang dimiliki sehingga memunculkan adanya konglomerat/pengusaha yang kena denda hingga Rp700 milyar lebih.
Kedua, pengusaha yang kena denda ini hanya mau membayar kurang dari Rp100 Milyar.
“Nah, agar tidak membayar denda secara penuh, pengusaha ini mendekati BPK agar BPK memberikan Predikat Disclaimer atas pelaksanaan APBD DKI TA 2023,” terang Amir.
BPK, atas permintaan konglomerat tersebut, melakukan komunikasi dengan pihak DPRD dan Pemprov DKI Jakarta yang ternyata gagal.
“Jadi, BPK jangan main serong,” tegas Amir.
Amir menandaskan, jika BPK memberi Pemprov DKI Predikat Disclaimer atas LHP BPK TA 2023 maka yang menanggung beban atas dugaan atau tudingan korupsi bakal mengarah ke Pemprov dan DPRD DKI. Sementara pihak pengusaha bakal adem ayem karena dipastikan tidak ada rekomendasi BPK untuk segera menagih denda sewa aset tersebut.
“Nah, jika Pemprov DKI menerima Predikat WTP atas LHP BPK TA 2023, dipastikan dalam rekomendasi BPK kepada Pemprov DKI untuk segera menagih pihak pengusaha atas denda sewa aset milik Pemprov DKI Jakarta tersebut,” tegas Amir.
Untuk diketahui, sejak Gubernur Anies Baswedan hingga PJ Gubernur Heru Budi Hartono, Pemprov DKI Jakarta selalu mendapat Predikat WTP atas pelaksanaan APBD.
“Jika dalam penyampaian LHP BPK TA 2023 yang rencananya dilaksanakan pada 10 Juli, BPK memberikan Predikat WTP berarti BPK tidak bisa dipengaruhi konglomerat tersebut. Namun jika BPK memberikan Predikat Disclaimer atas pelaksanaan APBD TA 2023, maka akan menjadi rahasia umum bahwa BPK telah main serong. Dengan demikian integritas BPK dipertanyakan dan ini menjadi tugas DPRD DKI Jakarta,” pungkas Amir. *man