Fakta Persidangan, Korban dan Pelaku Mutilasi di Sleman Alami Kelainan Seksual

Dalam fakta persidangan terungkap korban dan pelaku mutilasi di Sleman Yogyakarta Redho Tri Agustian yang juga mahasiswa Universitas Muhammadiyah Yogyakarta (UMY) mengalami kelainan seksual.

Dua terdakwa pembunuhan terhadap Redho, yaitu Waliyin, 29, warga Magelang, Jawa Tengah, dan Ridduan, warga Jakarta, dihadirkan di Ruang Sidang 1 PN Sleman mengungkapkan pria asal Pangkalpinang Bangka Belitung yang dibunuh itu diminta untuk melakukan penyiksaan agar mengalami kepuasaan seksual.

Persidangan itu terungkap, pembunuhan tersebut berawal dari percakapan dari salah satu grup Facebook bernama BDSM. Sesuai dengan namanya, grup itu banyak mengunggah dan membincangkan tentang aktivitas erotis yang ekstrem, yakni dengan cara melakukan penyiksaan untuk membangkitkan imajinasi erotisnya.

Pada Minggu (9/7/2023), Ridduan mendapatkan chat dari salah satu akun di grup tersebut. Saat itu, akun tersebut meminta Ridduan untuk menjadi master yang berperan menganiaya atau melakukan kekerasan.

Ridduan pun akhirnya menghubungi Waliyin yang juga anggota di grup Facebook tersebut. Tak berselang lama, Ridduan yang berdomisili di Jakarta bertolak ke Jogja dengan menggunakan kereta api, Senin (10/7/2023). Waliyin menjemput Ridduan di stasiun dan langsung membawa Ridduan ke kosnya di Krapyak, Triharjo, Sleman.

Senin (10/7/2023) malam sekitar pukul 23.00 WIB, Ridduan menjemput Redho di kawasan Tamantirto, Kasihan, dengan mengendarai sepeda motor dan membawanya ke rumah indekos Waliyin. Saat sampai di indekos Waliyin, Redho dan Ridduan masuk dan Waliyin memilih meninggalkan indekos.

Di dalam rumah indekos itu, Ridduan mengikat tangan kaki Redho dengan tali pramuka putih, ditambah dengan lakban cokelat.

Mulut juga ditutup lakban. Saat itu posisi Redho berdiri menempel di dinding. Kemudian terdakwa 2 [Ridduan] memukul korban di bagian perut dan dada dengan tangan mengepal kanan dan kiri bergantian beberapa kali selama kurang lebih 15 menit. Korban Redho merasakan kesakitan.

Setelah itu, Ridduan beristirahat memukul sambil mengelus perut korban. Saat itu, Ridduan nafsunya meningkat dan Ridduan mulai memukul dada dan perut beberapa kali hingga korban terjatuh. Setelah Redho terjatuh, Ridduan menghubungi Waliyin.

Terdakwa 1 [Waliyin] sempat mengecek leher korban dan merasakan ada denyut nadi. Saat melihat korban Redho tidak bergerak, guna membangkitkan nafsu birahi, terdakwa 1 lalu membuka video skin atau peragaan BDSM fetish dengan adegan menggorok leher seseorang yang tersimpan di ponsel. Saat itu terdakwa 1 mengajak terdakwa 2 untuk menggorok leher Redho.

Waliyin kemudian menggorok leher korban, sedangkan Ridduan memegang rambut korban. Hal ini dilakukan secara bergantian oleh keduanya. Potongan tubuh dari Redho kemudian dimasukkan ke dalam kantong plastik yang sudah disiapkan. Lalu setelah itu, bagian tubuh kemudian dibuang di berbagai tempat.

Simak berita dan artikel lainnya di Google News