Praktisi Hukum: Jokowi Harus Dihadirkan di Sidang Syahrul Yasin Limpo

Presiden Joko Widodo (Jokowi) harus dihadirkan di siding kasus pemerasan dan gratifikasi yang melibatkan mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL) karena politikus NasDem menyebut mantan Wali Kota Solo itu memerintahkan untuk menarik uang bawahan di Kementan.

“Pernyataan SYL yang menyebut atas perintah Presiden Jokowi untuk menarik uang bawahan di Kementan. Agar kasus ini jelas, Jokowi harus dihadirkan di siding,” kata praktisi hukum Damai Hari Lubis kepada redaksi www.suaranasional.com, Jumat (14/6/2024).

Menurut Damai, Jokowi dihadirkan di sidang SYL untuk dimintai keterangan terkait pernyataan mantan Mentan. “Dalam memberikan keterangan Jokowi disumpah,” tegasnya.

Menghadirkan Jokowi di sidang SYL, kata Damai untuk membuktikan bahwa hukum di hadapan semua warga Indonesia adalah sama tidak terkecuali presiden. “Jangan sampai tidak bisa menghadirkan Jokowi di persidangan karena seorang presiden. Itu pendapat yang salah,” ungkap Damai.

Bekas Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo alias SYL menyebut-nyebut nama Presiden Joko Widodo atau Jokowi dalam sidang pemerasan dan gratifikasi di Kementerian Pertanian (Kementan) yang menjadikannya sebagai terdakwa.

Ia berdalih bahwa kebijakan yang diambilnya pada saat menjadi Mentan sebagai tindak lanjut dari instruksi Presiden karena ada peringatan krisis pangan akibat pandeni Covid dan El Nino. “Ada perintah extraordinary oleh kabinet dan Presiden atas nama negara untuk mengambil sebuah langkah yang extraordinary atau diskresi berdasarkan undang-undang,” kata SYL di Pengadilan Tindak Pidanan Korupsi (Tipikor) PN Jakarta Pusat, Rabu, 12 Juni 2024.

Pernyataan itu diajukan Syahrul Yasin kepada ahli hukum pidana Universitas Pancasila, Agus Suharso yang menjadi saksi a de charge atau saksi yang meringankan yang diajukan oleh SYL. Dalam kesempatan itu, SYL mempertanyakan status hukum yang sedang menjeratnya akibat pengumpulan uang sharing para eselon satu di lingkungan Kementan.

Mengingat, para saksi yang hadir pada sidang sebelum-sebelumnya mengaku dipaksa mengumpulkan uang oleh SYL melalui Sekjen Kementan Kasdi Subagyono dan Dirjen Alat dan Mesin Pertanian Kementan Muhammad Hatta untuk memenuhi kebutuhan sang menteri dan keluarga.

“Izin Yang Mulia, ini perintah Presiden, ini perintah kabinet, ini perintah negara, dan kalau itu terjadi dan ini benar, apakah menteri sendiri yang bertanggungjawab atau negara yang bertanggungjawab?” ujarnya.

Syahrul Yasin bersikeras bahwa uang yang digunakannya dari pemerasan terhadap eselon satu untuk kepentingan 287 juta orang yang terancam tidak bisa memenuhi kebutuhan pangan. “Apakah itu bisa diabaikan dalam pendekatan pidana saja atau tetap harus dijadikan bagian-bagian dari aturan hukum yang ada?” ucap SYL.

Dalam kesempatan itu, SYL mengaku terzalimi oleh kesaksian-kesaksian bawahannya di Kementan yang dinilai menyudutkannya. Ia merasa menjadi yang paling bertanggung jawab atas pungutan-pungutan yang ada di lingkungan eselon satu.

Politikus NasDem itu pun menyesalkan sikap para eselon satu tersebut tidak bertanya secara langsung kepadanya soal uang sharing dan justru mengumpulkan uang hanya berdasarkan ‘katanya katanya’ dan percaya dengan ancaman pemecatan jika tidak melakukan.

Syahrul Yasin Limpo didakwa melakukan pemerasan terhadap eselon satu di Kementan dan gratifikasi Rp 44,5 miliar. Dia didakwa melakukan perbuatan itu bersama bekas Sekjen Kementan Kasdi dan eks Direktur Kementan Muhammad Hatta.

 

Simak berita dan artikel lainnya di Google News