Kasus pembunuhan terhadap enam pengawal Habib Rizieq Syihab (HRS) yang terkenal dengan sebutan peristiwa KM 50 menjadi tanggung jawab Presiden Joko Widodo (Jokowi) sampai di akhirat.
“Sebelum peristiwa KM 50, ada oknum-oknum BIN yang tertangkap di Pesantren Markaz Syariah Megamendung. Nampaknya ada balas dendam dan perencanaan untuk menghabisi HRS dan yang menjadi korban pengawalnya. Kasus ini tidak bisa dilepaskan tanggung jawab dari Jokowi,” kata Mujahid 212 Damai Hari Lubis kepada redaksi www.suaranasional.com, Selasa (11/6/2024).
Menurut Damai, pelaku lapangan KM 50 dibebaskan oleh hakim dalam persidangan. “Ada dugaan kuat persidangan ini mendapat intervensi pihak tertentu,” ungkap Damai.
Kata Damai, dalang peristiwa KM 50 ditutup-tutupi dalam persidangan. “Ada dugaan skenario besar untuk menutupi dalang KM 50,” tegas Damai.
Kasus KM 50, menurut Damai merupakan pelanggaran HAM yang dilakukan oknum aparat kepolisian di era Rezim Jokowi.
“CCTV di lokasi kejadian sebagai alat bukti dihilangkan. Investigasi Tempo juga mengungkap fakta-fakta keterlibatan oknum aparat kepolisian dalam pembunuhan sadis terhadap enam pengawal HRS,” ungkapnya.