J AKARTA – Ika Woro Palupi melalui kantor hukum Tanoto Law Office melayangkan somasi terhadap developer rumah tinggal PT Hekta Karya (PT HK) di Tangerang Selatan, yang tak sesuai dengan perjanjian. Hal itu dilakukan karena PT HK tidak dapat memenuhi fasilitas-fasilitas yang sudah dijanjikan. Termasuk adanya ketidaksesuaian isi IMB yang sesuai dengan fakta yang ada.
Menyikapi hal tersebut, Pengamat Hukum Pidana Universitas Trisakti Abdul Fickar menilai bahwa jika pihak developer mengingkari perjanjian, maka klien bisa melakukan gugatan wanprestasi ke pengadilan.
“Itu namanya kesepakatan, apalagi tertulis. Kalau melanggar namanya wanprestasi atau ingkar janji. Upaya yang harus dilakukan konsunen menggugat wanprestasi ke pengadilan,” kata Fickar kepada wartawan, Senin 3 Juni 2024.
Fickar menyebut bahwa dalam gugatannya, konsumen bisa meminta penyitaan harta developer untuk menjamin nanti rugi. “Ya bersamaan dengan gugatan, meminta penyitaan harta developer yang lain untuk menjamin pembayaran ganti rugi wanprestasi,” ujarnya.
Sementara pengamat hukum dan kejaksaan Fajar Trio mengatakan bahwa ada hak-hak konsumen yang diduga dilanggar PT HK. Karena itu, lanjutnya, korban juga dapat melaporkan unsur pidananya.
“Patut diduga sudah ada niatan untuk melalukan penipuan. Maka perlu dilaporkan unsur pidananya, karena sebelum kontrak/perjanjian dibuat pihak Pemborong ‘merayu/mengiming-imingi’ dengan janji-janji manis sehingga menjadi tertarik untuk mengadakan perjanjian/kontrak dan menyerahkan uang Saudara, namun di kemudian hari ternyata apa yang dijanjikan oleh Pemborong tersebut tidak terlaksana, maka perbuatan Pemborong tersebut menurut hukum Pidana dapat dikategorikan setidak-tidaknya sebagai suatu ‘Tindak Pidana Penipuan’,” kata dia.
Adapun, kata Fajar, tindak pidana penipuan diatur dalam Pasal 378 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (‘KUHP’) yang bunyinya, “Barang siapa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat, ataupun rangkaian kebohongan, menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya, atau supaya memberi hutang maupun menghapuskan piutang, diancam karena penipuan dengan pidana penjara paling lama 4 tahun”.
Sebelumnya, Kuasa Hukum Ika Woro Palupi, Muhammad Prawira Aditya mengatakan bahwa kliennya pada tahun 2021 melakukan pemesanan rumah tinggal kepada PT Hekta Karya berdasarkan Surat Pernyataan dan Pemesanan Rumah No. 028/SPPR-NARES/HK/VI/2021 dengan luas bangunan dan tanah 80/60 m².
“Bahwa di dalam proses transaksi pemesanan rumah tinggal dari PT HK kepada klien kami, klien kami mendapatkan free atau bebas biaya pengurusan dokumen-dokumen seperti Sertifikat Hak Milik (SHM), Akta Jual Beli (AJB) dan Izin Mendirikan Bangunan (IMB),” kata Prawira dalam keterangan tertulisnya pada Senin 3 Juni 2024.
Ia mengatakan bahwa sebelum melakukan proses pemesanan rumah tinggal tersebut, kliennya dijanjikan fasilitas-fasilitas perumahan oleh PT HK, seperti instalasi listrik perumahan tersebut dilakukan secara under ground dan akses jalan yang memadai.
Namun, kata dia, fasiltas-fasilitas tersebut tidak dibangun sesuai apa yang dijanjikan PT HK, sehingga pada tahun 2022 kliennya pun kemudian menanyakan kejelasan terkait fasilitas tersebut, tetapi hingga kini tidak ada kejelasan.
Selanjutnya, pada tahun 2023 kliennya melakukan peralihan kredit yang semulanya dibiayain oleh Bank BTN Syariah beralih ke Bank Bukopin.
“Namun dalam proses peralihan kredit tersebut klien kami menyadari adanya perbedaan luas bangunan dibeberapa dokumen seperti di SHM dan AJB seluas 80 m’sedangkan di IMB seluas 38m²,” lanjutnya.
Kliennya pun telah meminta kepada PT HK untuk merevisi atau memperbaiki dokumen IMB yang tidak sesuai dikarenakan IMB tersebut termasuk legalitas atas mendirikan suatu bangunan.
Tetapi, Prawira menyebut jika apa yang dilakukan oleh PT HK sangat merugikan kliennya, di mana terdapat perbedaan dokumen-dokumen yang tidak sesuai.
“Fasilitas-fasilitas yang dijanjikan berdasarkan spesifikasikan perumahan yang tidak kunjung dibangun dan site plan yang di tidak sesuai dengan kondisi saat ini,” tambahnya.
Menurutnya, kliennya selaku konsumen juga telah dilindungi oleh aturan hukum, berdasarkan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen pasal 8 ayat 1: (1) Pelaku usaha dilarang memproduksi dan/atau memperdagangkan barang dan/atau jasa yang:
c. tidak sesuai dengan ukuran, takaran, timbangan dan jumlah dalam hitungan menurut ukuran yang sebenarnya;
f. tidak sesuai dengan janji dinyatakan dalam label, etiket keterangan, iklan atau promosi penjualan barang dan/atau jasa tersebut;
Bahwa di dalam Pasal 50 angka 14 Undang-Undang No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja yang mengubah Pasal 134 Undang-Undang No. 1 Tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Pemungkiman mengatur;
“Setiap orang dilarang menyelenggarakan pembangunan perumahan yang tidak sesuai dengan kriteria, spesifikasi, persyaratan, prasarana, sarana, utilitas umum yang diperjanjikan, dan standar.”