Penegakan hukum makin rusak atas keputusan Polri yang tidak memberikan sanksi anggota Densus 88 Bripda Iqbal Mustofa yang menguntit Jampidsus Kejagung Febrie Ardiansyah.
Demikian dikatakan praktisi hukum Damai Hari Lubis dalam pernyataan kepada redaksi www.suaranasional.com, Jumat (31/5/2024). “Polri juga tidak ingin membongkar komandan yang memerintahkan anggota Densus 88 menguntit Febrie Ardiansyah,” tegasnya.
Kata Damai, publik makin mencurigai ada kekuatan besar yang mengendalikan Densus 88 untuk menguntit Febrie Ardiansyah. “Nama Jenderal B disebut-sebut terlibat kasus timah dan memainkan Densus 88,” ungkap Damai.
Menurut Damai, citra polisi makin terpuruk atas keputusan yang tidak memberikan sanksi anggota Densus 88
Bripda Iqbal Mustofa yang menguntit Jampidsus Kejagung Febrie Ardiansyah. “Komisi 3 DPR yang seharusnya bersuara hanya diam. Begitu juga Kompolnas,” tegasnya.
Kepala Divisi Humas Polri Irjen Sandi Nugroho mengakui bahwa anggota Detasemen Khusus (Densus) 88 Antiteror Polri Bripda Iqbal Mustofa (IM) menguntit Febrie pada Minggu (19/5/2024).
Sandi mengungkapkan, Bripda IM juga sudah diperiksa oleh Biro Pengamanan Internal (Paminal) Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) tetapi tidak dijatuhi sanksi karena dianggap tidak melanggar aturan.
“Kalau hasil pemeriksaannya, tidak ada masalah, berarti dari sisi disiplin etika dan pelanggaran lainnya juga tidak ada,” kata Sandi di Mabes Polri, Jakarta, Kamis (30/5/2024).