Kajian Politik Merah Putih: MK Jadi Mahkamah Kejahatan

MK bukan lagi menjadi Mahkamah Konstitusi tetapi Mahkamah Kejahatan karena telak menolak gugatan kubu Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud dalam perkara sengketa Pilpres 2024.

“MK menjadi Mahkamah Kejahatan yang berada di ruang hukum. Hukum tanpa etika dan moral, hukum tanpa keadilan (law without justice),” kata Koordinator Kajian Politik Merah Putih Sutoyo Abadi kepada redaksi www.suaranasional.com, Selasa (23/4/2024). “Tugas memutus kemenangan paslon 02 dengan menolak seluruhnya dari pihak penuntut keadilan tidak boleh bergeser dan salah dalam keputusannya,” jelasnya.

Kata Sutoyo, dissenting opinion 3 Hakim MK yaitu Saldi Isra, Enny Nurbaningsih, dan Arief Hidayat, hanya basa basi politik hukum, mengira semua terhipnotis atas permainannya. “Pihak kekuatan yang ingin tetap berkuasa harus berlindung pada prinsip “final and binding”. Siapa melawan harus dihabisi,” papar Sutoyo.

Sutoyo mengatakan, pemilik keputusan kemenangan paslon 02 oleh Mahkamah Konstitusi, harus diingat : Kamis ( 27/7/2023 ) Jokowi, diundangan Xi Jinping telah ke Chenghu. Kembali ( 16/10/2023 ) bertolak ke China, menghadiri forum Belt and Road Initiative (BRI) di Beijing yang digelar pada 17-18 Oktober 2023

“Pasca Prabowo Subianto ditetapkan oleh KPU sebagai pemenang Pilpres 2024 : Tanggal 1 April 2024 Prabowo mendadak di undang Xi Jinping terekam memberikan mandat kepada PS untuk meneruskan dan berkomitmen melanjutkan Kebijakan Jokowi dan Prabowo pun berjanji akan komitmen melanjutkan program – program troubel maker nya Jokowi,” ungkap Sutoyo.

 

 

Simak berita dan artikel lainnya di Google News