Oleh : Sholihin MS (Pemerhati Sosial dan Politik)
Memulihkan kepercayaan Rakyat itu sangat sulit. Perlu pembuktian berkali-kali dan butuh waktu yang lama, apalagi kalau rakyat sudah tersakiti secara mendalam.
MK selama dipimpin “si iblis” Anwar Usman telah kehilangan marwah dan kepercayaan sampai titik nadir. Walaupun dia selalu bersumpah atas nama Allah, tapi tindakannya telah menyalahahi syariat Islam, melawan rakyat, khianat, melawan kebenaran, tidak berpihak kepada rakyat, dan tidak professional. Dia lebih tunduk pada perintah Jokowi daripada perintah Allah, Rasul-Nya, dan jalan kebenaran.
Terakhir adalah ketika Anwar Usman menangani sidang pencawapresan Gibran. Sangat mengherankan, dari 9 hakim MK, yang 6 menolak pencawapresan Gibran dan hanya 3 hakim yang setuju, tapi Anwar Usmam tetap meloloskan Gibran sebagai cawapres.
Gara-gara keputusan Anwar Usman itu hukum di Indonesia menjadi bahan permainan pejabat lembaga-lembaga negara, Pemilu menjadi sangat kacau dan penuh kecurangan karena akhirnya Jokowi harus ikut cawe-cawe demi sang Anak Haram konstitusi.
Rakyat saat ini bukan saja ragu terhadap MK, tapi juga banyak yang apriori dan anti pati.
Kalau diklasifilasikan diambil garis besarnya, pandangan dan sikap rakyat Indonesia terhadap MK, terutama ketika menyikapi persidangan di MK terhadap Perselisihan Hasil Pemilu (PHPU), masyarakat terbagi tiga pandangan ; golongan fatalistis, golongon skeptis, dan golongan optimistis
Pertama, Golongan fatalistik
Pandangan fatalistis, di mana secara 100% sudah tidak percaya sama sekali terhadap kinerja, proses maupun putusan-putusan MK.
Semua pandangan di atas karena dilatarbelakangi oleh sikap dan tindakan-tindakan hukum hakim MK pada masa lalu.
Bagi mereka yang masuk golongan ini sudah tidak membuka ruang sedikit pun dalam hatinya untuk kemungkinan terjadinya meramorfose kebaikan dan perubahan.
Masih banyak masyarakat yang pandangannya masuk kedalam golongan ini.
Golongan ini yakin kalau para hakim pasti (masih) dikendalikan penguasa.
Golongan ini tidak akan kecewa jika nantinya menolak gugatan Paslon 01 dan 03 sebagaimana apa yang diyakini selama ini.
Kedua, Golongan Skeptis
Golongan skeptis adalah kelompok masyarakat yang pandangannya skeptis atau ragu-ragu terhadap ketulusan dan kesungguhan para hakim MK, tapi masih punya kepercayaan dan harapan kalau para hakim MK bakal jujur dan adil. Hanya kalau diprosentesadekan, kepercayaannya hanya 50%
Ketiga, Golonga yang tetap optimistis
Yaitu masyarakat yang yakin kalau hakim-hakim MK sudah berubah secara fundamental, terutama setelah MK ditinggalkan oleh Paman Gibran, Anwar Usman dan diketuai oleh Suhartoyo.
Pandangan golongan yang optimistik ini sangat percaya telah terjadi perubahan di MK di mana para hakim MK sudah berpihak pada kebenaran, keadilan, kejujuran, dan profesional tanpa diintervensi lagi oleh kekuasaan (Jokowi).
Beberapa indikator perubahan ;
Pertama, Dalam memandang sengketa Pilpres Hakim MK tidak terfokus pada hitung-hitungan hasil rekapitulasi yang telah diumumkan oleh KPU
Kedua, Ketua MK berani memamggil Para Menteri, dan dimungkinkan bisa memanggil Jokowi apabila kesaksiannya diperlukan
Ketiga, Dalam memberikan pertamyaan terhadap para Menteri tidak by design, tapi sangat tajam dan obyektif, walaupun jawaban Menteri sangat normatif dan terkesan masih melindungi “bosnya”
Keempat, Argumentasi paslon 01 dan 03 banyak yang diterima, sedangkan argumen paslon 02 banyak yang ditolak bahkan sempat dilarang hadir ke sidang.
Kelima, Hakim MK sekarang telah “berani” menyalahi keinginan Jokowi, yaitu ketika Jokowi menginginkan Pilkada serentak dimajukan dari Nopember 2024 ke September 2024, tapi ditolak MK
Keenam, MK juga mengabulkan permohonan Haris Azhar untuk membatalkan membatalkan pasal 14 dan Pasal 15 tentang penyebaran berita bohong di UU 1/1946 tentang Peraturan Hukum Pidana
Bagi golongan yang optimistis, MK bakal mengabulkan Permohonan Paslon 01 dan 03 agar Paslon 02 atau Gibran didiskualifikasi dan dilakukan Pemilihan Ulang tanpa Paslon 02 atau tanpa Gibran.
Kelompok ini sangat optimis terhadap para hakim MK karena MK sudah berubah ke jalur yang benar setelah diketuai oleh Suhartoyo. Mereka percaya bahwa perubahan telah terjadi, dan para hakim MK saat ini tidak lagi dikendalikan oleh kekuasaan
Semoga apa yang diharapkan oleh rakyat melalui Perjuangan THN Paslon 01 dan TPN Paslon 03 bisa terkabulkan.
Bandung, 26 Ramadhan 1445