Oleh : Prof .Dr . Eggi Sudjana, S.H. M.Si, Advokat, ketua TPUA = Tim Pembela Ulama dan Aktivis .PT yimah
Kejaksaan Agung R.I. telah menetapkan Helena Lim, crazy rich dari PIK, dan Harvey Moeis suami dari artis Sandra Dewi resmi menjadi tersangka atas tindak pidana korupsi tata niaga komoditas timah wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk (TINS) tahun 2015 s/d 2022.
Keduanya kini ditahan, dengan status tersangka berdasarkan Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo. Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 56 KUHP.
Kasus ini bermula pada tahun 2018 s/d 2019, Tersangka HLN selaku Manager PT QSE diduga kuat telah membantu mengelola hasil tindak pidana kerja sama sewa-menyewa peralatan processing peleburan timah di wilayah IUP PT Timah Tbk.
Perbuatan itu dilakukan dengan memberikan sarana dan fasilitas kepada para pemilik smelter dengan dalih menerima atau menyalurkan dana Corporate Social Responsibility (CSR), yang sejatinya menguntungkan diri tersangka sendiri dan para tersangka yang telah dilakukan penahanan sebelumnya.
Sedangkan peran Harvey selaku perwakilan PT Refined Bangka Tin (RBT) diduga menghubungi Direktur Utama PT Timah saat itu Mochtar Riza Pahlevi Tabrani. Riza sebelumnya telah ditetapkan menjadi tersangka lebih dahulu oleh Kejagung.
Harvey meminta Riza mengakomodasi kegiatan pertambangan liar di wilayah IUP PT Timah. Setelah beberapa kali pertemuan, kata dia, disepakati kerja sewa-menyewa peralatan processing peleburan timah di wilayah IUP PT Timah Tbk.
Nilai kerugian dari kerusakan sektor lingkungan dalam kasus ini disebut sebesar Rp 271 triliun. Sementara jumlah kerugian dari nilai komoditi timah yang mereka keruk dan tidak masuk ke kas Negara, yang menjadi Bancakan komplotan ini belum diungkap secara detail.
Kasus ini, dari sisi pengungkapan semakin menegaskan bahwa korupsi di era Jokowi sangat brutal. Jadi, kalau kecurangan Pemilu 2024 bersifat terstruktur, sistematis, masif brutal dan Gila (TSMBG), maka korupsi yang dilakukan di era rezim Jokowi juga dilakukan secara terstruktur, sistematis, masif brutal dan Gila (TSMBG).
Belakangan, publik mencoba mengaitkan sosok Helena Lim, crazy rich dari PIK ini dengan Kaesang Pangarep, putra Jokowi. Pasalnya, Helena pernah podcast akrab pamer kekayaan bersama Kaesang, namun video itu belakangan hilang (dihapus).
Nalar publik mengaitkan kasus crazy korupsi tambang timah ini dengan Kaesang Pangarep, sangat beralasan. Mengingat, Kasang bersama Gibran sebelumnya juga dilaporkan oleh Ubedilah Badrun ke KPK sehubungan dengan adanya dugaan kasus korupsi dan nepotisme dalam kasus kebakaran hutan yang nilai kerugian kerusakan lingkungannya juga fantastis.
Yang jelas, problem aktual dan mengkhawatirkan bagi negeri ini adalah crazy korupsi yang makin subur di era Jokowi. Sayangnya, yang digembar-gemborkan sebagai ancaman negara adalah radikalisme dan Khilafah. Padahal, Khilafah adalah ajaran Islam, seperti di Wahyukan ALLAAH SUBHANNAHU WA TA ALA , dalam Surat Al Baqarah ayat 30 :
وَاِ ذْ قَا لَ رَبُّكَ لِلْمَلٰٓئِكَةِ اِنِّيْ جَا عِلٌ فِى الْاَ رْضِ خَلِيْفَةً ۗ قَا لُوْۤا اَتَجْعَلُ فِيْهَا مَنْ يُّفْسِدُ فِيْهَا وَيَسْفِكُ الدِّمَآءَ ۚ وَنَحْنُ نُسَبِّحُ بِحَمْدِكَ وَنُقَدِّسُ لَـكَ ۗ قَا لَ اِنِّيْۤ اَعْلَمُ مَا لَا تَعْلَمُوْنَ
“Dan (ingatlah) ketika Tuhanmu berfirman kepada para malaikat, “Aku hendak menjadikan khalifah di bumi.” Mereka berkata, “Apakah Engkau hendak menjadikan orang yang merusak dan menumpahkan darah di sana, sedangkan kami bertasbih memuji-Mu dan menyucikan nama-Mu?” Dia berfirman, “Sungguh, Aku mengetahui apa yang tidak kamu ketahui.”
(QS. Al-Baqarah 2: Ayat 30) .
Meski Saya bukanlah anggota HTI, tapi pada thn 2017 Saya sebagai Advokad sangat membela HTI di persidangan MK karena Khilafah itu murni ada dalam Ajaran Islam jadi bukan kehadiran Khilafah karena peristiwa Politik sesaat , oleh karena itu Saya menyayangkan bahkan kritik keras terhadap sikap politik rezim Jokowi yang selalu memojokan Khilafah. Sudah ada fatwa MUI tahun 2021 tentang Khilafah dan jihad ajaran Islam, dan permintaan agar pemerintah dan masyarakat tak mendiskreditkan Khilafah.
Belum lama ini, acara dakwah bertajuk metamorshow di TMII disoal karena dianggap terkait HTI & Khilafah. Hal-hal yang terkait dakwah disoal, sementara korupsi dibiarkan secara permisif, kini Kejagung bongkar koropsi nya HLN dan HM Suaminya Sandra Dewi apakah cuma Drama saja mengalihkan perhatian masyarakat terhadap Kecurangan lebih tepat Kriminal / kejahatan Pemilu / Pilpres yang TSMBG ???.
Khilafah adalah ajaran Islam, milik umat Islam, bukan milik HTI. Jadi, seluruh tuduhan dan sikap anti Khilafah, sejatinya tidak anti HTI melainkan anti ajaran Islam, sebagaimana ALLAAH Subhanahu Wa Ta’ala berfirman:
وَلَنْ تَرْضٰى عَنْكَ الْيَهُوْدُ وَلَا النَّصٰرٰى حَتّٰى تَتَّبِعَ مِلَّتَهُمْ ۗ قُلْ اِنَّ هُدَى اللّٰهِ هُوَ الْهُدٰى ۗ وَلَئِنِ اتَّبَعْتَ اَهْوَآءَهُمْ بَعْدَ الَّذِيْ جَآءَكَ مِنَ الْعِلْمِ ۙ مَا لَـكَ مِنَ اللّٰهِ مِنْ وَّلِيٍّ وَّلَا نَصِيْرٍ
“Dan orang-orang Yahudi dan Nasrani tidak akan rela kepadamu (Muhammad) sebelum engkau mengikuti agama mereka. Katakanlah, “Sesungguhnya petunjuk Allah itulah petunjuk (yang sebenarnya).” Dan jika engkau mengikuti keinginan mereka setelah ilmu (kebenaran) sampai kepadamu, tidak akan ada bagimu pelindung dan penolong dari Allah.”
(QS. Al-Baqarah 2: Ayat 120) .
Sementara HTI sendiri hanyalah merupakan Ormas yang memang konsisten menyuarakan dakwah Islam Khilafah.
Jadi, korupsi harus diperangi sampai ke akarnya sebagaimana Amanat Konstitusi UU KPK . Janganlah buruk muka cermin di belah, yang rusak itu rezim Jokowi yang korupsi, kok yang disalahkan Khilafah dan HTI. Ini namanya Kurang Ajar [].