Muhammadiyah menyatakan dukungan terhadap permintaan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qaumas bahwa tadarus dan shalat tarawih tidak menggunakan pengeras suara.
“Pernyataan Menteri Agama, tentang pengeras suara tadarus dan Tarawih sangat bisa dipahami dan diapresiasi,” kata Sekretaris Umum PP Muhammadiyah Abdul Mu’ti di akun X, Sabtu (9/3/2024).
Kata Abdul Mu’ti, syiar Ramadhan tidak diukur dengan suara keras tadarus toa masjid. “Syiar Ramadhan tidak bisa diukur dari sound yang keras, tapi dari kekhususan ibadah yang ikhlas,” jelasnya.
Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas, kembali mengingatkan umat Islam untuk mematuhi aturan penggunaan pengeras suara menjelang pelaksanaan ibadah puasa Ramadan 1445 Hijriah/2024 Masehi. Imbauan ini dilakukan dalam rangka menjaga ukhuwah Islamiyah dan toleransi dalam menghadapi potensi perbedaan penetapan 1 Ramadan.
“Umat Islam diimbau untuk tetap menjaga ukhuwah Islamiyah dan toleransi dalam menyikapi potensi perbedaan penetapan 1 Ramadan 1445 Hijriah/2024 Masehi,” sebut Gus Men di Jakarta, Rabu 6 Maret 2024.
Aturan penggunaan pengeras suara telah diatur dalam edaran yang diterbitkan pada 18 Februari 2022. Menteri Agama mengimbau agar umat Islam mematuhi ketentuan tersebut, termasuk penggunaan volume maksimal pengeras suara hingga 100 dB (desibel) sesuai kebutuhan.
Menurut Menteri Agama, penggunaan pengeras suara dalam pelaksanaan Salat Tarawih, ceramah/kajian Ramadan, dan tadarus Al-Qur’an di bulan Ramadan harus mematuhi aturan yang telah ditetapkan. Sedangkan untuk takbir Idulfitri di masjid/musala, penggunaan pengeras suara luar bisa dilakukan hingga pukul 22.00 waktu setempat, kemudian dilanjutkan dengan pengeras suara dalam.