Oleh : Memet Hakim
Joko Widodo (Jokowi) sang presiden, semakin hari semakin ugal-ugalan melanggar konsitusi, melanggar etika, seolah negara Republik ini merupakan negaranya keluarga, sehingga akibat perbuatannya negara Republik Indonesia akan dijadikan negara Monarki. Jokowi mendapatkan gelar kehormatan dari Mahasiswa UI tahun 2021 sebagai The King of Lip Service.
Mahasiswa UGM tahun 2023 ini menganugerahkan gelar kehormatan sebagai Alumnus UGM paling memalukan. Sayangnya Joko Widodo tidak punya malu dan tidak bisa sembuh dari penyakit bohongnya.
Suara para Guru besar dan Dosen sudah mulai bermunculan, saai ini sudah lebih dari 60 kampus nnegeri dan swasta yang menyuarakan kritik atas pelanggaran Etika, Demokrasi dan Hukum oleh Joko Widodo sebagai presiden. Kritik dari Perguruan Tinggi ini semakin hari semakin banyak. Para Guru besar ini kelihatannya mendudukung apa yang disuarakan oleh mahasiswanya.
Ketika MKMK memutuskan Ketua MK Anwar Usman dicopot dari posisi Ketua MK, karena terbukti melakukan pelanggaran berat terhadap kode etik dan perilaku hakim sebagaimana tertuang pada Sapta Karsa Hutama, prinsoip ke tidakberpihakkan, prinsip integritas, prinsip kecakapan dan kesetaraan, prinsip independensi dan prinsip kepantasan dan kesopanan (TribunNews, 7 November 2023).
Namun anehnya produk Keputusan MKMK tersebut memberikan karpet merah agar Gibran melaju de PILpres 2024.anaknya Jokowi. Hakimnya salah, tapi produknya tidak salah, ini seperti akal2an para hakim aja yang ketakutan digeser kedudukannya.
Kasus MKMK terjadi lagi pada Putusan DKPP No. 135-136-137-141-PKE-DKPP/XII/2023, Tanggal 5 Februari 2024 dimaksud, maka secara moral Legitimasi KPU telah mengalami kehancuran di mata publik dan untuk mengembalikan legitimasinya itu, maka KPU RI tidak punya pilihan lain selain harus berjiwa besar “mendeclare” sebuah Keputusan Progresif sbb :
1. “MENDISKUALIFIKASI Pasangan Capres-Cawapres Prabowo Subianto (PS)-Gibran Rakabuming Raka (GRR) sebagai Peserta Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden 2024.
2. Memerintahkan Partai Koalisi Indonesia Maju (KIM) mengajukan Calon Pengganti Capres-Cawapres atau Pemilihan Presiden 2024 tanpa Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka, karena berbagai pelanggaran Etik, Hukum dan Konstitusi termasuk merujuk kepada Putusan No.99/PUU-XXI/2023, tgl. 16/10/2023 dan Putusan MKMK No. 2/MKMK/L/ ARLTP/10/2023, tgl 7/11/2023.
3. Menunda penyelenggaran Pemilu dalam waktu 2 x 14 Hari terhitung sejak tagl 14/2/2024, agar Partai KIM mengajukan Calon Presiden dan Calon Wakil Presiden pengganti, akibat DISKUALIFIKASI terhadap Capres PS dan Cawapres GRR.
Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), Senin (5 Februari/2024), menyatakan, ketua dan anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) melanggar etik terkait tindak lanjut atas putusan Mahkamah Konstitusi mengenai batas usia calon presiden dan calon wakil presiden. Ketua KPU Hasyim Asy’ari dijatuhi sanksi peringatan keras terakhir. Sementara itu, enam anggota KPU dijatuhi sanksi peringatan keras, Tetapi anehnya produknya tidak dianulir, ini sama persis dengan kasus MKMK, tidak masuk dalam nalar yang waras.
Pada 20 Juli 2023. para tokoh & ulama yang bersih tentu saja gerah melihat kondisi negara yang dikelola secara amatiran dan akhirnya lewat Petisi 100 mereka bersuara di Gedung MPR “menuntut agar Jokowi dimakdzulkan”. Alasannya tentu banyak yang pada intinya adanya “pelanggaran Konstitusi, UU KKN, ijazah palsu dan etika”. Ini sungguh pelanggaran berat bagi seorang presiden, sehingga pantas jika dimakdzulkan. Para tokoh di Petisi 100 ini bukan hanya menuntut Jokowi supaya dimakdzulkan, akan tetapi bersama Forum Alumni Perguruan Tinggi berijazah Asli (For Asli) tanggal 23 Januari 2024 telah melaporkan Jokowi, Iriana, Gibran dan Anwar Usman secara resmi ke Bareskrim atas dugaannya melakukan Nepotisme.
Gabungan “tiga pilar” ormas Islam yang terdiri dari Persaudaraan Alumni (PA) 212, Gerakan Nasional Pengawal Fatwa Ulama (GNPF-U) dan Front Persaudaraan Islam (FPI) bersama sejumlah tokoh menggelar diskusi bertajuk “Evaluasi untuk Perbaikan Kepemimpinan Bangsa” di Jakarta, Rabu (20 September 2023), telah mengeluarkan pernyataan “Mosi Tidak Percaya” pada Joko Widodo sebagai Presiden RI.
Selain itu Tim Pembela Ulama dan Aktivis (TPUA) yang dipimpin oleh mengajukan gugatan ijazah palsu terhadap Presiden Jokowi. TPUA memiliki kekhawatiran serius terkait keaslian ijazah yang dimiliki oleh Jokowi menyatakan keinginannya menjaga integritas dan kejujuran dalam kepemimpinan negara,” Jika terbukti ijazah Joko Widodo palsu maka tentu tidak layak ybs menjadi presiden. Kenapa masalah ini menjadi sulit dan memakan korban ? Tentulah ada yang tidak beres dengan ijazah Jokowi tersebut.
Munculnya banyak pernyataan para Guru Besar dari berbagai kampus Perguruan Tinggi terkemuka tercatat > 60 Perguruan Tinggi, menyuarakan keprihatinannya atas pelanggaran etika dan kecurangan di dalam pilpres 2024 ini. Semua mengkritik atau mengingatkan agar Presiden agar tidak berbuat curang lebih jauh. Ini menandakan aka nada gelombang unjuk rasa dari para mahasiswa dengan tuntutan yang sama.
Semua kritik ditujukan kepada Jokowi agar segera dimakdzulkan dari kursi kepresidenan dan Gibran dari pencalonannya sebagai Cawapres. Jika saja keluarga Jokowi dan Gibran ini masih memiliki sedikit saja rasa malu tentu, sudah mengundurkan diri. Republik Indonesia bukan negara kerajaan atau monarki dan bukan milik keluarga Jokowi semata, bukan pula milik segelintir pengusaha, tetapi milik rakyat Indonesia.