Keputusan Dewan Kehormatan Penyelenggaraan Pemilu atau DKPP yang menyatakan Ketua Komisi Pemilihan Umum atau Ketua KPU Hasyim Asy’ari dan sejumlah anggotanya melanggar etik lantaran mereka menerima pencalonan Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden di Pemilu 2024 tidak akan mengubah putra sulung Presiden Jokowi mendampingi Prabowo di Pilpres 2024.
“Keputusan DKPP tak akan mengubah Gibran menjadi cawapres. Ini persoalan etik bukan hukum. Persoalan hukum sudah diputuskan MK bahwa Gibran berhak menjadi cawapres,” kata Ketua Umum PPJNA 98 Anto Kusumayuda kepada redaksi www.suaranasional.com, Rabu (7/2/2024).
Menurut Anto, tekanan dari berbagai pihak terhadap Gibran justru makin meningkatkan elektabilitas paslon 02. “Berbagai survei Prabowo-Gibran menempati posisi satu. Bahkan di Jatim berdasarkan survei Poltracking sudah mencapai 60 persen,” paparnya.
Kata Anto, masyarakat menilai ada gerakan terstruktur dan masif untuk mendegrdasi Prabowo-Gibran. “Gerakan ini melibaarkan perguruan tinggi, padahal mereka itu bagian tim sukses dari paslon lain,” jelas Anto.