Oleh: Tardjono Abu Muas, Pemerhati Masalah Sosial
Pascavonis-peringatan keras terakhir dari Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) kepada Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy’ari dan enam anggota lainnya yang terbukti melakukan pelanggaran kode etik dalam menerima pendaftaran Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden Pemilu 2024, layak disebut menjadi penyempurna negeri ini dengan sebutan “Potret Negeri Darurat Etika dan Moral” (PNDEM).
Menelisik sebelum vonis yang menimpa Ketua KPU Hasyim dan anggotanya, tentu kita masih ingat pelanggaran-pelanggaran etika yang dilakukan para penyelenggara negara lainnya tak terkecuali Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman dan Ketua KPK Firli Bahuri.
Jika sebuah negeri sejumlah penyelenggara negaranya sudah tak beretika dan tak bermoral, dan penyelenggara negara yang masih berakal sehat dan waras berpura-pura buta dan tuli diam seribu bahasa terhadap kondisi yang ada, maka tinggal tunggu saja kehancurannya.
Gerakan moral dalam bentuk petisi dari sejumlah civitas akademika yang akhir-akhir ini muncul mengritisi penguasa untuk mau kembali ke alur berdemokrasi yang beretika, semoga menjadi bagian dari penyelamatan negeri ini dari darurat etika dan moral yang sudah akut ini.