Lembaga zakat harus mengokomodir kepentingan Corporate social responsibility (CSR) dengan memilih warga di sekitar perusahaan ketika melakukan kerja sama kegiatan sosial.
“Lembaga zakat akan mengkomodir donor CSR atau membawa kepentingan mustahik. Mustahik perlu dibantu tapi tidak menarik bagi donor,” kata Associate Expert FOZ Sigit Iko Sugondo dalam acara yang diselenggarakan Akademizi beberapa waktu lalu.
Donor dari CSR lebih membawa kepentingan terhadap warga yang ada di sekitarnya. “Kerja sama dengan CSR tidak bisa bebas dan CSR lebih memilih di ring 1 atau daerah terdekat perusahaan,” ungkapnya.
Kata Iko perlu ada titik temu lembaga zakat, donor dan mustahik.
Perusahaan ada dua program yaitu kepedulian sosial dan tanggung jawab sosial. Tanggung jawab dikerjakan di ring satu karena dampak usahanya. “Kalau kepedulian sosial perusahaan membantu bencana seperti di Cianjur,” jelas Iko.
Iko juga mengatakan, pegiat sosial ataupun amil yang ingin mengadakan kerja sama dengan CSR dalam melakukan kegiatan sosial harus mengajak diskusi dulu. “Telepon pertama ke CSR jangan mengajukan presentasi tetapi berdiskusi dengan orang CSR perusahaan,” ungkapnya.
Selain itu, ia mengingatkkan lembaga zakat terkait dengan sosial dan ekonomi. “Sehingga visi dan misi lembaga zakat harus riil dan bukan lip service,” pungkasnya.