Sehubungan dengan adanya kejadian pencabulan dan pemerkosaan terhadap anak di bawah umur dengan korban berinisial AR. Advokat Persaudaraan Islam sebagai kuasa hukum dari keluarga AR dengan Pelapor AP seorang kakak dari korban AR telah berupaya melaporkan tindak pidana dimaksud ke Polres Bekasi Kota.
Demikian dikatakan Advokat Persaudaraan Islam dalam pernyataan kepada redaksi www.suaranasional.com, Kamis (25/1/2024).
Pada tanggal 13/01/2024 Pelapor AP telah membuat laporan kepolisian dengan adanya dugaan tindak pidana Pencabulan dan Pemerkosaan terhadap anak dibawah umur dengan Terlapor AN dengan Nomor : LP/B/116/I/2014/SPKT.SATRESKRIM/Restro Bks Kota/Polda Metro Jaya dan inisial NR dengan Nomor : LP/B/117/I/2024/SPKT.SATRESKRIM/Restro Bks Kota/Polda Metro Jaya di SPKT Polres Metro Bekasi Kota.
“Bahwa Pada tanggal 23/1/2024, kami juga telah mendampingi klien kami menghadiri undangan BAP di Polres Metro Bekasi Kota,” jelasnya.
Advokat Persaudaraan Islam mengungkapkan kliennya merasa trauma dan kekhawatiran yang cukup hebat atas perbuatan keji yang menimpa dirinya, karena sampai saat ini para pelaku masih saja berkeliaran bebas sehingga hal itu juga menjadi kekhawatiran masyarakat sekitar akan adanya korban lain dikemudian hari.
“Kami meminta kepada pihak Polres Metro Bekasi kota untuk segera menangkap dan menahan para pelaku kejahatan seksual terlebih hal itu dilakukan kepada anak di bawah umur,” jelasnya.
Advokat Persaudaraan Islam meminta kepada seluruh masyarakat untuk bahu-membahu menjaga agar tidak ada lagi kejadian-kejadian tersebut di Negara Kesatuan Republik Indonesia yang kita cintai ini.