Pihak MNC Group milik Harry Tanoe Ketua Umum Partai Perindo, melalui anak perusahaannya PT. GLD Property telah membongkar paksa Masjid Al Hurriyah di Kelurahan Kebon Sirih Menteng Jakarta Pusat .
Masjid seluas 659 meter yang di wakafkan oleh Ahmad Bin Abdurahman bin Abubakar Shahab pada tahun 1969 dan sudah berdiri selama 54 tahun di tanah wakaf keluarga Ahmad Bin Abdurahman tersebut dibongkar secara paksa oleh pihak MNC Group pada tahun 2021 dan saat ini di kuasai secara sepihak oleh pihak MNC group.
Tommy Tampatty SH ketua RW 06 Kel Kebon Sirih menyampaikan hal tersebut kepada media. Tomy menegaskan bahwa seluruh warga dan tokoh agama Kelurahan Kebon Sirih Menteng meminta pihak MNC Group membangun kembali Masjid yang dibongkar tanpa izin dari Kementerian Agama tersebut dan melanggar UU No. 41 Tahun 2004 Tentang Wakaf.
Mereka pihak MNC Group membongkar paksa masjid kebanggaan warga Kelurahan Kebon Sirih tersebut tanpa se izin ahli waris resmi keluarga yang mewakafkan dan pihak warga setempat dan tokoh agama termasuk RT RW kelurahan Kebon Sirih juga, ungkap Tomy yang juga seorang pengacara di Jakarta.
Kami pihak warga bersama seluruh RT RW dan tokoh agama dan tokoh masyarakat setempat tetap menolak dan akan terus berjuang agar pihak MNC Group yang membongkar dan mengambil paksa lahan tersebut dan saat ini di jadikan taman di area konvention hall MNC group untuk mengembalikan lahan masjid dan membangun kembali Masjid tersebut.
Tomy juga menegaskan pihaknya bersama tokoh masyarakat, alim ulama dan warga akan mengajukan gugatan hukum secara perdata kepada pihak MNC Group bila tuntutan mereka yang sudah mereka tuntut selama 3 tahun ini kepada pihak MNC Group untuk mengembalikan lahan dan membangun kembali Masjid tersebut tidak di gubris.
Menanggapi persoalan pembongkaran paksa atas masjid milik wakaf tersebut Penasehat Forum Pembela Masjid Jakarta H. Syafruddin yang juga juga tokoh masyarakat Tanah Abang Jakarta Pusat menyatakan sangat prihatin akan terjadinya pembongkaran Masjid dan pengambilan Alihan lahan wakaf tanpa melalui prosedur berdasar UU Wakaf.
Bahwa dalam UU Wakaf ditegaskan tidak boleh membongkar dan mengambil alih masjid milik wakaf tanpa seizin Menteri Agama dan para ahli waris resmi pemilik wakaf dan apabila melakukan tukar guling pun harus di bangun kembali di RW atau kelurahan setempat juga bukan di tempat lain apalagi berjauhan karena itu merupakan rumah ibadah ummat Islam warga setempat.
H.Syafruddin yang juga salah satu pendiri Forum RT RW DKI itu berharap agar semua pihak termasuk para pengusaha untuk dapat mengikuti aturan hukum dan menghormati keberadaan Masjid milik ummat Islam di daerah Menteng khususnya dan Jakarta Pusat umumnya.
H. Syafruddin juga menghimbau agar pihak MNC Group untuk segera mengembalikan dan membangun kembali Masjid itu agar tidak terjadi hal yang tidak kondusif dan tidak diinginkan semua pihak. Masjid itu adalah rumah ibadah ummat Islam yang sangat penting dan wajib untuk di hormati semua warga di negara kita, ungkap H. Syafruddin mengakhiri himbauannya
Berdasar informasi yang di peroleh awak media dilapangan, lokasi masjid itu posisinya berdampingan dengan kawasan perkantoran elit MNC Tower dan Convention Hall milik Hary Tanoe bos MNC Group di Kawasan Bisnis Kebon Sirih Menteng. Dimana harga pasar tanah di kawasan itu saat ini mencapai Rp. 150 juta / meter atau 10.000 dolar AS per meter. Tingginya harga tanah di kawasan tersebut di duga menyebabkan timbulnya motiv pembongkaran paksa dan penguasaan sepihak atas tanah tersebut oleh pihak MNC Group.