Oleh Ahmad Basri, Ketua K3PP Tubaba dan Sarjana Hubungan Internasional UMY
Gerakan zionis mengandung makna sebuah gerakan politik yang bertujuan untuk mendirikan dan mendukung negara Yahudi berdiri di tanah yang secara historis dianggap sebagai tanah air Yahudi, yaitu itu wilayah Palestina. Gerakan ini dimulai pada akhir abad ke-19 di Eropa, sebagai respons terhadap antisemitisme dan penganiayaan terhadap Yahudi di berbagai negara.
Gerakan Zionis ini percaya bahwa orang – orang Yahudi memiliki hak berdaulat atas tanah Palestina berdasarkan klaim sejarah, agama, dan budaya. Gerakan Zionis ini juga menganggap bahwa, orang – orang Yahudi adalah bangsa yang berhak memiliki negara sendiri, seperti bangsa-bangsa lain di dunia.
Pandangan sejarah, agama dan budaya oleh orang – orang Yahudi di tanah palestina adalah pandangan yang sangat kontroversial.
Klaim orang – orang Yahudi tersebut didasarkan pada keyakinan bahwa, orang – orang Yahudi adalah keturunan dari bangsa Israel kuno yang mendiami tanah tersebut sejak zaman Perjanjian Lama. Mereka mengklaim oleh bukti arkeologis, seperti temuan artefak, prasasti, dan bangunan yang berasal dari periode kerajaan Israel dan Yehuda.
Namun pandangan tersebut ditentang oleh para ahli sejarawan yang berpendapat bahwa, klaim sejarah, agama dan agama orang – orang Yahudi sangat lemah tidak berdasar. Para ahli sejarawan menganggap bahwa, klaim orang – orang Yahudi adalah alat politik dan propaganda untuk membenarkan penjajahan dan pendudukan di atas tanah Palestina.
Mengambil sedikit cuplikan pendapat ahli sejarah, dalam artikel Syarifudin dengan judul “apakah hak sejarah Israel menjajah Palestina bisa dibenarkan“. Ulasannya yang sangat menarik dari para ahli Sejarah datang dari Thomas Franck, seorang Profesor hukum internasional, dari Columbia Law School, berpendapat bahwa hak sejarah tidak dapat digunakan untuk membenarkan pendudukan Israel di tanah Palestina. Dia menyatakan hak sejarah adalah konsep yang kabur dan tidak dapat diverifikasi yang tidak dapat digunakan untuk membenarkan pelanggaran hukum internasional.
Ruth Wedgwood, seorang Profesor hukum internasional dari Yale Law School, berpendapat bahwa klaim hak sejarah Israel tidak didukung oleh bukti sejarah yang kuat. Dia menegaskan bahwa klaim hak sejarah Israel didasarkan pada interpretasi yang bias dan tidak akurat dari Alkitab. Sebaliknya Richard Falk, seorang Profesor hukum internasional, dari Princeton University, berpendapat bahwa pendudukan Israel atas tanah Palestina adalah pelanggaran hukum internasional dan klaim hak sejarah Israel tidak dapat digunakan untuk membenarkan pelanggaran tersebut.
Menariknya Perserikatan Bangsa-Bangsa Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) telah mengeluarkan beberapa resolusi yang mengutuk pendudukan Israel atas tanah Palestina. Resolusi-resolusi tersebut menyatakan pendudukan tersebut melanggar hukum internasional dan Israel harus segera menarik pasukannya dari wilayah yang diduduki.
Kemudia Organisasi Kerja Sama Islam Organisasi Kerja Sama Islam (OKI) telah mengeluarkan beberapa resolusi yang mendukung hak-hak rakyat Palestina, termasuk hak mereka untuk menentukan nasib sendiri. Diikuti oleh Liga Arab Liga Arab telah mengeluarkan beberapa resolusi yang mengutuk pendudukan Israel atas tanah Palestina.
Artinya bahwa apa yang dilakukan oleh Zionis Israel di tanah Palestina apapun bentuknya tidak bisa dibenarkan baik dalam perspektif sejarah maupun hukum internasional dan tidak ada hak pembenaran dalam perspektif keagamaan. Tapi mengapa Zionis Israel terus mengabaikan suara – suara masyarakat internasional atas kekejamannya di tanah Palestina. Semua ini karna zionis Israel memiliki dukungan besar dari negara – negara besar.
Negara pendukung Israel tentu negara-negara yang memiliki hubungan diplomatik, ekonomi, militer, atau budaya dengan Israel. Beberapa negara pendukung setia zionis Israel, AS, Kanada, Inggris, Jerman, Prancis, India, dan Australia. Negara-negara ini mendukung hak zuinis Israel untuk eksis sebagai negara Yahudi dan berdaulat, serta membantu zionis Israel dalam menghadapi ancaman dari negara-negara tetangganya yang bermusuhan.
Namun pendukung setia zionis Israel adalah AS sejak dahulu. Posisi AS terhadap Israel menjadi salah satu isu penting dalam hubungan internasional. AS dan Israel memiliki hubungan yang erat dan saling mendukung, baik secara politik, ekonomi, militer, maupun budaya. AS menganggap Israel sebagai sekutu strategis dan mitra demokrasi di Timur Tengah, serta sebagai negara yang berhak atas keamanan dan kedaulatan. AS selalu berkomitmen untuk membantu Israel dalam menghadapi ancaman-ancaman regional, seperti Iran, Suriah, Hizbullah, dan Hamas.
Sedangkan posisi umat islam terhadap Israel salah satu isu yang paling rumit dan sensitif dalam politik internasional. Umat islam memiliki hubungan sejarah, agama, dan budaya dengan tanah Palestina, yang sebagian besar dikuasai oleh zionis Israel sejak 1948. Umat islam juga menganggap Yerusalem sebagai kota suci ketiga setelah Mekkah dan Madinah, yang berada di bawah kendali zionis Israel.
Beberapa negara islam, seperti Iran dan Turki, menentang keberadaan zionis Israel dan mendukung perjuangan rakyat Palestina untuk mendapatkan kemerdekaan dan kedaulatan. Namun beberapa negara islam lainnya, seperti Mesir dan Yordania lebih modert, telah menjalin hubungan diplomatik dengan zionis Israel, negara tersebut berusaha untuk mencari solusi damai bagsimana konflik dapat diselesaikan secara damai.
Negara-negara yang menolak hubungan diplomatik dengan zionis Israel adalah sebagian besar negara-negara Arab dan Islam, seperti Iran, Irak, Suriah, Lebanon, Libya, Sudan, Somalia, dan Indonesia. Negara-negara ini menganggap zionis Israel sebagai negara penjajah dan pendudukan yang melanggar hak-hak rakyat Palestina sejak 1948. Selain itu negara-negara ini juga menentang kebijakan zionis Israel yang dianggap merusak stabilitas dan keamanan kawasan Timur Tengah.
Sesungguhnya kaum zionis Israel memiliki sejarah kelam. Salah satu tragedi kemanusiaan terbesar dalam sejarah adalah Holocaust, yaitu pembunuhan sistematis terhadap orang-orang Yahudi oleh Nazi Jerman selama Perang Dunia II. Menurut perkiraan ada sekitar 6 juta orang Yahudi tewas akibat kekejaman Nazi Jerman, baik di kamp-kamp konsentrasi, pembantaian massal, maupun penganiayaan di wilayah-wilayah yang diduduki.
Akibat tragedy tersebut orang – orang Yahudi melarikan diri dari wilayah Jerman, berlari dan menyebar ke seluruh penjuru dunia, khususnya kawasan Eropa, palin banyak tinggal di AS, Inggris dan Francis. Sayangnya semuanya tidak menjadi satu catatan bagi orang – orang Yahudi, atas penderitaannya oleh Nazi Jerman dalam dekade 1933 –1945.
Mereka orang – orang Yahudi sepertinya, hari ini telah melupakan sejarah dimasa lalu atas kekejaman Nazi Jerman. Kini kekejaman itu mereka lakukan terhadap penduduk Palestina dengan penuh kekejaman. Akan tetapi kekejaman itupun pasti akan melahirkan ribuan mungkin jutaan rakyat Palestina untuk bangkit dan melakukan perlawanan.