Jika Diputuskan Usia Capres dan Cawapres tak Dibatasi 40 Tahun, KPU akan Mengikuti Putusan MK

Mahkamah Konstitusi (MK) akan memutuskan gugatan usia capres-cawapres pada Senin 16 Oktober 2023. Ketua KPU RI Hasyim Asy’ari mengungkap pihaknya akan merevisi Peraturan KPU, jika gugatan itu dikabulkan.

“Bahwa kemudian ada putusan yang berbeda, KPU sebagai pelaksana UU akan melaksanakan putusan tersebut,” kata Hasyim di Hotel Grand Melia, Jakarta Selatan, Kamis (12/10/2023).

Hasyim menyebut KPU akan langsung merevisi PKPU, meski saat ini DPR tengah dalam masa reses. Sebab, revisi PKPU itu harus diterbitkan sebelum pendaftaran capres-cawapres. Diketahui, pendaftaran dimulai pada 19-25 Oktober 2023.

“Mestinya begitu. Sebisa mungkin kan sudah harus ada landasan hukum sebelum kegiatan pendaftaran pasangan calon dilakukan,” ujarnya.

“Kan kita nggak tahu apakah ada yang mendaftar pada hari pertama atau tidak, sehingga antisipasinya ketika hari pertama pendaftaran pasangan calon presiden-wakil presiden tanggal 19 ke KPU, sudah ada kepastian tentang pengaturan itu di level peraturan KPU,” sambungnya.

Hasyim menjelaskan nantinya revisi PKPU itu akan dikonsultasikan setelah selesai masa reses DPR. “Nanti kita laporkan kalau sudah revisi,” tuturnya.

 

Simak berita dan artikel lainnya di Google News