Oleh: Rasyid Ridho (Ketua Panwaslu Kecamatan Bogor Utara)
Abstract
Menurut UU no. 7 Tahun 2017 BAB I, pasal 1 ayat 1 Pengertian Pemilihan Umum yang selanjutnya disebut Pemilu adalah sarana kedaulatan rakyat untuk memilih anggota dewan perwakilan rakyat, anggota Dewan Perwakilan Daerah, Presiden dan Wakil Presiden, yang dilaksanakan secara langsung, umum, bebas,rahasia, jujur, dan adil dalam Negara Kesatuan Rpublik Indonesia berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Sebagai sarana kedaulatan rakyat diperlukan instrument untuk memperkuat proses penyelenggaraannya tersebut. Yaitu pedoman penyenggalaraan teknis dan pengawasan dalam proses pemilu tersebut.
Pemilu 2024 akan segera di laksanakan, tepatnya tanggal 14 Februari 2024 mendatang, hal ini ada ujian demokrasi Indonesia dalam proses memilih pemimpinnya. Seperti pemilu sebelumnya maka akan ada hambatan, tantangan, ancaman. Tidak hanya pemerintah, penyelenggara bahkan rakyat Indonesia pada umumnya.
Problematika pemilu selalu ada dari periode ke periode, hal ini diungkapkan oleh Djoni Gunanto dosen Fakultas Ilmu Sosial Politik Universitas Muhammadiyah Jakarta. Adapun masalah yang dihadapi diantaranya yaitu Beban Tugas KPPS, distribusi logistik, validasi pemilih, politik uang, dan ujaran kebencian serta hoax dalam kampanye. Selain problematika dalam tata kelola, problem selanjutnya dalam perekrutan penyelenggara pemilu, atau petugas pemilu, yaitu dengan adanya rekruitmen yang tidak dilandasi dengan transparansi proses perekrutan, dan ini adalah tantangan tersendiri dalam dunia kepemiluan.
Hal-hal yang umum terjadi pada pemilu sebelumnya, selain masalah teknis pemilu, partisipan pemilu, masalah transparansi, dan tata Kelola pemilu adalah ancaman dari luar yang luar biasa massifnya yaitu money politik dan politik identitas. money politik biasanya pada pemilu sebelumnya dilakukan Ketika masa pencoblosan suara. Hal ini tidak hanya melalui person to person tetapi sudah melibatkan perwakilan masyarakat yang bisa disebut RT dan RW. Dan itu akan dilakukan baik secara diam-diam maupun vulgar.
Hal lain yang tak kalah tantangannya adalah politik identitas, menurut Wikipedia politik identitas adalah sebuah alat politik suatu kelompok seperti etnis, suku,budaya, agama atau yang lainnya untuk tujuan tertentu, missal sebagai bentuk perlawanan atau sebagai alat untuk menunjukan jati diri suatu kelompok tersebut. Dengan adanya kelompok tertentu yang memanfaatkan isu ini untuk mendulang suara yang terbanyak. Membentuk polarisasi di masyarakat terkait prefensi politik tertentu. Hal ini mungkin banyak memikat banyak masyarakat awam terutama yang meiliki fanatic buta terhadap calon tertentu.
Untuk mengantisipasi hal tersebut maka, pengawasan di berbagai daerah melalui arahan pusat membentuk inisiatif yang bersifat preventif. Yaitu dengan melakukan konsolidasi internal Bawaslu dari tingkat pusat hingga tingkat kelurahan untuk melakukan upaya kerja nyata dengan semua stakeholder masyarakat yaitu sebagai berikut :
1. Identifikasi masalah (maping)
2. Menjalin hubungan baik dengan pemerintah, aparat hukum yang berwenang, TNI/Polri, tokoh masyarakat, parpol dan elemen kepemudaan
3. Melakukan edukasi kepada masyarakat untuk lebih perduli terkait lingkungan sekitarnya terutama di tahun politik ini, untuk lebih memperhatikan fenomena konstalasi politik sekarang.
4. Menstimulasi kegiatan kemasyarakatan untuk menjaga kondusifitas di lingkungan masing-masing yaitu dengan mengadakan road show ke berbagai tempat untuk melakukan silaturahim ke berbagai pihak di lingkungan masyarakat.
Hal-hal tersebut selain untuk menekan lonjakan masalah pada masa tahun politik ini, bergun pula untuk menaikan tingkat partisipasi masyarakat terhadap pemilu.