Oleh : Sholihin MS (Pemerhati Sosial dan Politik)
Ganjar menggebrak? Mungkin karena Ganjar dibesarkan Partai Merah (PDIP), bahasanya juga kasar, menunjukkan bukan seorang intelek apalagi beradab
.
Dalam sebuah acara yaitu Apel Siaga PDI Perjuangan yang berlangsung di Stadion Jatidiri, Semarang, pada Jum’at (25/8) Ganjar mengingatkam : “Mulai hari ini, kita akan seruduk sekuat-kuatnya sekat-sekat penghambat kemajuan negara,” tegas Ganjar.
Yang dimaksud “kita seruduk” itu apa ? Ini bahasa preman. Lalu yang dimaksud “menghalangi kemajuan” itu yang tidak sepaham dengan Jokowi ?
Ganjarnya demikian, apalagi Tim Suksesnya bisa lebih kasar lagi.
Sebagaimana diberitskan banyak media, timses Ganjar (PDIP) sudah menunjukkan sikap yang tidak terpuji dalam mensosialisasikan capresnya. Paling tidak sudah ada 5 bentuk pelanggaran secara etika yang dilakukan Timses Ganjar :
1. Politik uang dengan cara bagi-bagi sembako dan uang dengan pesan : coblos Ganjar
2. Menggunakan tempat ibadah (masjid) untuk kampanye secara transparan
3. Memanipulasi pemasangan foto Habib Umar tanpa izin atau pemberitahuan kepada yang bersangkutan
4. Memasangi stiker Ganjar capres dengan paksa di rumah-rumah warga yang bukan pendukungnya.
5. Memanipulasi hasil survey dengan menempatkan Ganjar di urutan teratas, tanpa ada penjelasan tentang metodologi dan kriterian responden yang dijadikan sampling.
Jika baru di awal saja sudah tidak jujur dan menzalimi rakyat, bagaimana mungkin ke depan jika jadi Presiden Ganjar mampu bertindak lurus dan bijaksana.
Kebenaran tidak akan bisa bersatu dengan kezaliman, kebohongan, dan manipulatif. Jika ini terus dilakukan oleh Timses Ganjar dan Bawaslu membiarkan pelanggaran terus terjadi, bagaimana mungkin berharap memperoleh pemimpin yang jujur dan adil ?
Bawaslu harus tegas dan adil, jangan sampai capres tertentu selalu dicari kesalahannya walaupun tidak salah, sedang capres yang lain terus dibiarkan saja walaupun melanggar aturan.
*Bagaimana KPU mengatur tata cara kampanye yang benar di Pilpres 2024 ?*
Mengutip dari laman Sekretaris Kabinet RI, Presiden Joko Widodo pada 15 Agustus 2017 lalu telah mengesahkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. sebelumnya, UU tersebut telah disetujui Rapat Paripurna DPR RI pada 21 Juli 2017 dinihari. Tercatat, UU ini terdiri atas 573 pasal, penjelasan, dan 4 lampiran.
Ditegaskan dalam UU tersebut, Pemilu dilaksanakan berdasarkan asas langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil. Dan dalam menyelenggarakan pemilu, penyelenggara pemilu harus melaksanakan Pemilu berdasarkan pada asas-asas sebagaimana dimaksud.
Dan penyelenggaraannya harus memenuhi prinsip seperti:
a. Mandiri
b. Jujur
c. Adil
d. Berkepastian hukum
e. Tertib
f. Terbuka
g. Proporsional
h. Profesional
i. Akuntabel
j. Efektif, serta yang terakhir
k. Efisien.
Jangan sampai aturan Pemilu hanya berlaku bagi oposisi, sedangkan bagi incumben atau capres dukungan incumben dibiarkan melakukan pelanggaran. Itu adalah sebuah kezaliman yang hanya menghasilkan kekacauan.
Bandung, 9 Shafar 1445