Sebanyak 40-an orang yang merupakan ahli waris Kosim Bin Riman alias Niman pemilik lahan seluas 19.790 meter² berlokasi di Kampung Kebon Kelapa, Kelurahan Segara Makmur, Kecamatan Tarumajaya, Kabupaten Bekasi, melakukan aksi menduduki, menguasai secara fisik, dan sekaligus mencabut plang yang berdiri di lahan tersebut yang selama ini sebagai bukti bahwa lahan tersebut sudah dikuasai oleh Marunda Center.
Padahal dari fakta Riwayat lahan tersebut adalah asal muasal lahan tersebut adalah tanah adat, kemudian pada tahun 1962 telah tercatat pada SK Kinang Jabar, tertanggal 16 September 1964, nomor : 47/51/1964 dengan nomor urut 23, kemudian ditingkatkan menjadi girik atas nama Kosim Bin Riman alias Niman dengan nomor Girik C Nomor 143 Persil 41 A klas D1, tiba-tiba saja Marunda Center menyebutkan bahwa lahan itu sudah dibeli, padahal pihak pemilik beserta ahli warisnya, tidak merasa menjual lahan tersebut ke Marunda Center, demikian disampaikan Suyadi kuasa dari ahli waris Kosim Bin Riman alias Niman kepada awak media, Kamis, 10/8/2023 di lokasi lahan yang berada persis di Depan Kantor Balai Desa Segara Makmur.
“Ya, pihak ahli waris tidak pernah menjual lahan miliki mereka ke Marunda Center, mereka punya bukti sangat kuat berupa surat-surat yang mengabsahkan lahan itu bukan milik Marunda Center, jadi sangat wajar mereka mencabut plang klaim pemilikan lahan oleh Marunda Center,” ungkap Suyadi.
Menurut Suyadi, sekitar tahun 2000, Marunda Center akan membangun sebuah sekolah, begitu ketahuan oleh ahli waris pemilik lahan tersebut, maka, pihak Marunda Center, membatalkan pendirian Gedung sekolah tersebut, disinilah mulai di ketahui adanya penyerobotan, pasalnya telah ditemukan bukti yang juga telah diakui oleh pihak kelurahan maupun bahwa lahan itu milik ahli waris bukan milik Marunda Center.
Sedangkan lahan milik Marunda Center berdasarkan surat dari kelurahan Segara Makmur, bahwa lahan milik Marunda Center itu terletak di Pantai Makmur, yang berjarak 5 KM dari lokasi lahan yang bukan milik Marunda Center, dari alat bukti tersebut, pada tahun 2014 lalu, pihaknya melaporkan Marunda Center dikarenakan diduga melakukan tndak pidana penyerobotan dan pemalsuan dokumen kepemilikan tanah.
“Tanah miliki Marunda Center itu di Pantai Makmur, lah, kok bisa mereka mengklaim tanah milik Kosim bin Riman, menjadi milik mereka, ya, kami menduga Marunda Center melakukan penyerobotan dan juga diduga memalsukan dokumen tanah, nah saat kami melaporkan Marunda Center tersebut, ditemukan kejanggalan lagi, yakni adanya putusan Pengadilan yang tidak pernah menghadirkan ahli waris pemilik lahan tersebut, ini kan semakin memperkuat dugaan kami, bahwa Marunda Center bernafsu menguasai lahan tersebut dengan cara-cara melanggar norma hukum yang ada di Republik ini,” tukas Suyadi.
Sementara itu, usai memberikan keterangan kepada awak media, tiba-tiba saja, perwakilan dari Marunda Center menghampiri Suyadi, dan kemudian meminta agar ahli waris menghentikan aksi pencabutan plang tersebut, sontak saja permintaan itu ditolak Suyadi beserta ahli waris, dan tetap melanjutkan pekerjaannya memasang plang baru atas nama ahli waris Kosim Bin Riman alias Niman diatas lahan milik mereka yang diduga diserobot Marunda Center Selama Puluhan Tahun.
“Kami ini ahli waris yang sah dari Kosim Bin Riman pemilik lahan ini, yang diserobot selama puluhan tahun oleh Marunda Center, kami sudah selama 23 tahun berjuang untuk mengembalikan lahan ini agar menjadi milik kami, karena itu hari ini kami sebagai ahli waris menguasai secara fisik, dan menjaga lahan ini agar tidak diseorobot oleh Marunda Center,” pungkas Syamsudin putra bungsu dari almarhum Kosim Bin Riman pemilik sah lahan yang selama ini diduga diserobot, diklaim, di manipulasi dan bahkan di kuasai selama puluhan tahun oleh Marunda Center perusahaan pengelola kawasan industri dan pergudangan tersebut.